Polisi Tetapkan Sepupu Dokter Rica Jadi Tersangka Penculikan
Rabu, 13 Januari 2016 13:05 WIB
Petugas mengawal dr. Rica (tengah) setibanya di Polda DIY, DI Yogyakarta, Senin (11/1). (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)
"Kemarin dua sepupunya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Anton Charliyan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, kedua tersangka adalah V dan suaminya E.
V adalah sepupu dari suami Rica, dr Aditya Akbar Wicaksono.
Polisi masih menyelidiki motif V dan E melarikan Rica dan putranya. "Motif masih digali," ujar dia.
Polisi menjerat V dan E dengan Pasal 328 KUHP Tentang Penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara subsider 332 KUHP Tentang Membawa Lari Orang Dewasa dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.
Sejak 30 Desember 2015, dr Rica Tri Handayani menghilang bersama anaknya, Zafran Alif Wicaksono, yang masih balita.
Suaminya, dr Aditya Akbar Wicaksono, melaporkan kabar kehilangan istri dan anaknya itu ke Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) pada 31 Desember 2015.
Pada 12 Desember 2015, Rica dan anaknya datang ke Yogyakarta dari Lampung. Mereka datang menjenguk suaminya yang tengah mengambil spesialis ortopedi di RSUP dr Sardjito.
Keluarga itu sempat mengunjungi rumah sepupunya di Maguwoharjo, Sleman, pada 29 Desember 2015. Mereka sempat menginap di sini.
Keesokan harinya, saat bertugas di rumah sakit, Aditya mendapat kabar bahwa istri dan anaknya tidak berada di rumah. Dia mencoba menghubungi sang istri, tapi tak berhasil.
E dan V disebut telah menjemput Rica dan anaknya di Maguwoharjo. Setelah itu, menghilang dan tak bisa dihubungi lagi.
Pada Senin 11 Januari 2016 Rica dan putranya ditemukan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, saat akan check in di Bandara Iskandar, Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, ketika hendak terbang menuju Jakarta.
Bersama dia, ikut diamankan E dan V.
Menurut dia, kedua tersangka adalah V dan suaminya E.
V adalah sepupu dari suami Rica, dr Aditya Akbar Wicaksono.
Polisi masih menyelidiki motif V dan E melarikan Rica dan putranya. "Motif masih digali," ujar dia.
Polisi menjerat V dan E dengan Pasal 328 KUHP Tentang Penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara subsider 332 KUHP Tentang Membawa Lari Orang Dewasa dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.
Sejak 30 Desember 2015, dr Rica Tri Handayani menghilang bersama anaknya, Zafran Alif Wicaksono, yang masih balita.
Suaminya, dr Aditya Akbar Wicaksono, melaporkan kabar kehilangan istri dan anaknya itu ke Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) pada 31 Desember 2015.
Pada 12 Desember 2015, Rica dan anaknya datang ke Yogyakarta dari Lampung. Mereka datang menjenguk suaminya yang tengah mengambil spesialis ortopedi di RSUP dr Sardjito.
Keluarga itu sempat mengunjungi rumah sepupunya di Maguwoharjo, Sleman, pada 29 Desember 2015. Mereka sempat menginap di sini.
Keesokan harinya, saat bertugas di rumah sakit, Aditya mendapat kabar bahwa istri dan anaknya tidak berada di rumah. Dia mencoba menghubungi sang istri, tapi tak berhasil.
E dan V disebut telah menjemput Rica dan anaknya di Maguwoharjo. Setelah itu, menghilang dan tak bisa dihubungi lagi.
Pada Senin 11 Januari 2016 Rica dan putranya ditemukan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, saat akan check in di Bandara Iskandar, Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, ketika hendak terbang menuju Jakarta.
Bersama dia, ikut diamankan E dan V.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Polda Jateng belum tetapkan tersangka kasus dugaan pemerkosaan kakak adik di Purworejo
26 October 2024 17:16 WIB
MPW Notaris Jateng tetapkan kepemimpinan baru, fokus tangani aduan warga
25 September 2024 19:54 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017