RJ Lino Kembali Diperiksa sebagai Saksi
Kamis, 28 Januari 2016 12:04 WIB
Richard Joost Lino usai menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Senin (30/11), terkait perkara korupsi dalam pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo Tahun 2013. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Sejauh ini kepolisian sudah melakukan uji fisik terhadap 10 unit mobile crane dan mendapati alat itu tidak bisa beroperasi dengan baik.
Polisi baru menetapkan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan sebagai tersangka dalam perkara korupsi itu.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam pengadaan mobile crane di Pelindo II mencapai Rp37 miliar.
"BPK telah mengirimkan hasil audit investigatif kasus Pelindo II dengan total kerugian negara atas pengadaan 10 mobile crane sebesar Rp37 miliar," ujar Agung.
Polisi baru menetapkan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan sebagai tersangka dalam perkara korupsi itu.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam pengadaan mobile crane di Pelindo II mencapai Rp37 miliar.
"BPK telah mengirimkan hasil audit investigatif kasus Pelindo II dengan total kerugian negara atas pengadaan 10 mobile crane sebesar Rp37 miliar," ujar Agung.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Junimart Pertanyakan Kelanjutan Kasus yang Libatkan Choel dan RJ Lino
18 January 2017 13:01 WIB, 2017
R.J. Lino Diperiksa Bareskrim Kasus Dugaan Korupsi 10 Unit Mobile Crane
04 February 2016 15:57 WIB, 2016
Pengacara R.J Lino Sesalkan KPK yang tidak Memberi Contoh Baik Masyarakat
11 January 2016 12:45 WIB, 2016
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017