KPAI Sayangkan Dugaan Pencabulan Oleh Artis SJ
Jumat, 19 Februari 2016 7:39 WIB
Asrorun Niam Sholeh (www.kpai.go.id)
Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis, menilai kasus pencabulan sesama jenis (homoseksual) yang disangkakan pada SJ dengan korban DS menunjukkan perilaku dan aktivitas seks menyimpang.
"Jika dibiarkan berkembang cenderung memangsa korban dan kelompok yang paling rentan adalah anak-anak," kata Asrorun lagi.
Menurutnya, apabila kasus yang menimpa SJ ini benar, menunjukkan bukti yang sangat nyata bahwa aktivitas seks menyimpang menjadi ancaman yang sangat nyata bagi anak-anak Indonesia.
"Untuk itu, perlu ada langkah-langkah hukum untuk memastikan perlindungan anak dengan segera memulihkan korban dan menghukum pelaku agar ada efek jera. Pada saat yang sama, diharuskan untuk dilakukan rehabilitasi agar tidak terus memiliki kecenderungan orientasi seks menyimpang," katanya pula.
Lebih lanjut, pihaknya secara khusus berkoordinasi dengan kepolisian untuk penanganan kasus ini dengan merujuk pada Undang Undang 34/2014 juncto Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, kata dia, perlu langkah-langkah preventif dengan mencegah seluruh tayangan yang memvisualisasi "kebanci-bancian" meskipun untuk bahan candaan dan lawakan, agar tidak melahirkan permisivitas terhadap aktivitas sosial yang menyimpang di kalangan anak-anak.
"Media elektronik diharapkan tidak menayangkan acara-acara yang mengeksploitasi aktivitas seks menyimpang, sehingga dapat ditiru anak-anak," ujar Asrorun lagi.
Ia juga menyatakan perlu dilakukan edukasi kepada anak-anak ihwal seksualitas sesuai dengan norma kesusilaan dan norma agama.
"Jika dibiarkan berkembang cenderung memangsa korban dan kelompok yang paling rentan adalah anak-anak," kata Asrorun lagi.
Menurutnya, apabila kasus yang menimpa SJ ini benar, menunjukkan bukti yang sangat nyata bahwa aktivitas seks menyimpang menjadi ancaman yang sangat nyata bagi anak-anak Indonesia.
"Untuk itu, perlu ada langkah-langkah hukum untuk memastikan perlindungan anak dengan segera memulihkan korban dan menghukum pelaku agar ada efek jera. Pada saat yang sama, diharuskan untuk dilakukan rehabilitasi agar tidak terus memiliki kecenderungan orientasi seks menyimpang," katanya pula.
Lebih lanjut, pihaknya secara khusus berkoordinasi dengan kepolisian untuk penanganan kasus ini dengan merujuk pada Undang Undang 34/2014 juncto Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, kata dia, perlu langkah-langkah preventif dengan mencegah seluruh tayangan yang memvisualisasi "kebanci-bancian" meskipun untuk bahan candaan dan lawakan, agar tidak melahirkan permisivitas terhadap aktivitas sosial yang menyimpang di kalangan anak-anak.
"Media elektronik diharapkan tidak menayangkan acara-acara yang mengeksploitasi aktivitas seks menyimpang, sehingga dapat ditiru anak-anak," ujar Asrorun lagi.
Ia juga menyatakan perlu dilakukan edukasi kepada anak-anak ihwal seksualitas sesuai dengan norma kesusilaan dan norma agama.
Pewarta : Antaranews
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Conte sayangkan kegagalan Tottenham cetak lebih banyak gol kontra Liverpool
20 December 2021 8:21 WIB, 2021
PSSI sayangkan kebijakan pemerintah Singapura wajibkan Elkan Baggott karantina
15 December 2021 5:01 WIB, 2021
Dubes Inggris sayangkan Tim Indonesia dikeluarkan dari All England 2021
19 March 2021 8:16 WIB, 2021
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017