Ray Rangkuti: "Deponering" As-BW Menyangkut Kepentingan Umum
Jumat, 4 Maret 2016 21:07 WIB
Ilustrasi. Desak Polri Hadirkan Saksi Kasus BG. Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti (tengah) didampingi Koordinator ICW Ade Irawan (kedua kiri) serta Peneliti ICW Donal Fariz (kedua kanan) memaparkan hasil pertemuan dengan pimpinan
"Sampai mereka sudah tidak menjadi anggota KPK sekalipun, dorongan publik agar perkara mereka (Abraham-Bambang) di-deponering itu sangat kuat, ini yang harus dilihat Polri," ujar Ray Rangkuti di Jakarta, Jumat.
Ray memandang kepentingan umum dalam deponering kasus Abraham dan Bambang yakni terkait ketidakpercayaan publik atas apa yang ditudingkan kepada Abraham dan Bambang.
Menurut dia, publik tidak semata-mata melihat latar belakang kedua sosok itu sebagai mantan pimpinan KPK melainkan juga sikap keduanya yang berani melawan koruptor.
"Reaksi publik sampai saat ini pun tidak ada yang percaya Abraham dan Bambang melakukan tindakan seperti yang ditersangkakan," ujar dia.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mendesak Jaksa Agung M. Prasetyo untuk menjelaskan alasan pengesampingan perkara (deponering) mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
"Jaksa Agung punya hak (mendeponering) kalau menyangkut kepentingan umum. Nah untuk kepentingan umum apa? Itu yang harus dijelaskan kepada publik supaya tidak simpang siur," kata Badrodin.
Dia beranggapan, dalam kasus Abraham dan Bambang, kejaksaan sudah menyatakan berkas telah lengkap (P21) yang artinya memang ada unsur pidana dalam kasus itu, sehingga harus dilanjutkan ke pengadilan.
Ray memandang kepentingan umum dalam deponering kasus Abraham dan Bambang yakni terkait ketidakpercayaan publik atas apa yang ditudingkan kepada Abraham dan Bambang.
Menurut dia, publik tidak semata-mata melihat latar belakang kedua sosok itu sebagai mantan pimpinan KPK melainkan juga sikap keduanya yang berani melawan koruptor.
"Reaksi publik sampai saat ini pun tidak ada yang percaya Abraham dan Bambang melakukan tindakan seperti yang ditersangkakan," ujar dia.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mendesak Jaksa Agung M. Prasetyo untuk menjelaskan alasan pengesampingan perkara (deponering) mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
"Jaksa Agung punya hak (mendeponering) kalau menyangkut kepentingan umum. Nah untuk kepentingan umum apa? Itu yang harus dijelaskan kepada publik supaya tidak simpang siur," kata Badrodin.
Dia beranggapan, dalam kasus Abraham dan Bambang, kejaksaan sudah menyatakan berkas telah lengkap (P21) yang artinya memang ada unsur pidana dalam kasus itu, sehingga harus dilanjutkan ke pengadilan.
Pewarta : Antaranews
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Ray Rangkuti: Dukungan Nasdem dan Hanura kepada Ahok Langkah Investasi
02 April 2016 16:18 WIB, 2016
Terpopuler - Umum
Lihat Juga
Kak Seto Minta Dinsos Awasi Panti agar tidak Terjadi Tindak Kekerasan
31 January 2017 15:39 WIB, 2017
Ketinggian Air Bengawan Solo di Lamongan Siaga I , Daerah Hilir diminta Waspada
31 January 2017 11:31 WIB, 2017
Khofifah Bangga Lahir dari "Rahim" NU Dibesarkan dalam Tradisi Organisasi Islam
31 January 2017 11:22 WIB, 2017
Menlu: 24 Jenazah Korban Kapal sudah Ditemukan, Delapan Siap Dipulangkan
27 January 2017 18:48 WIB, 2017
Menlu Pastikan Endah Cakrawati menjadi Korban Pesawat Jatuh di Australia
27 January 2017 17:38 WIB, 2017