AS-BW Sampaikan Terima Kasih Kepada Pimpinan KPK
Sabtu, 5 Maret 2016 8:20 WIB
Abraham Samad (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
"Pertama-tama kita berterima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia, teman-teman jurnalis yang sudah memberikan support dan dukungan selama ini. Dan kami berterima kasih kepada Bapak Presiden dan Jaksa Agung. Tadi kita sudah ketemu seluruh pimpinan dan saya sampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan KPK yang memberikan dukungan terus kepada mantan pimpinan untuk menyelesaikan kasus hukum," kata Abraham Samad di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Abraham datang pada sore hari setelah Bambang datang ke KPK pada pagi hari pasca Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan mengambil langkah deponering pada Kamis (3/3) yaitu menggunakan hak prerogatif yang diberikan Pasal 35 huruf c UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan sehingga kedua perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinyatakan berakhir, ditutup dan dikesampingkan.
"Saya akan kembali ke keluarga, tapi di mana pun insan KPK berada, ada satu hal yang pasti akan tetap dijalankan yaitu kita akan selalu mendorong upaya-upaya pemberantasan korupsi, terus mendorong kampanye pemberantasan korupsi walaupun kita berada di luar," tambah Abraham.
Sedangkan Bambang Widjojanto mengaku dalam kunjungannya ke KPK juga menemui Ketua KPK Agus Rahardjo.
"Ketemu Pak Ketua. Sebenarnya saya mau ke perpustakaan, tapi karena ada Pak Ketua, tadi ketemu Pak Ketua lah. Setelah itu selebihnya sholat Jumat dan bertemu teman-teman di KPK," kata Bambang.
Namun Agus Rahardjo menurut Abraham tidak banyak berkomentar mengenai pemberian status deponerinnya tersebut.
"Kegiatan saya sekarang mengajar, saya juga punya kantor lawyer. Saya sekarang aktif di beberapa lembaga sebagai konsultan di NU, Muhammadiyah, Dompet Dhuafa. Jadi secara sosial banyak bantu," tambah Bambang.
SKPP
Namun Bambang mengakui bahwa ia berharap agar diberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dan bukan hanya deponering.
"Tidak puas lah. Maksud saya kalau saya maunya SKPP. Saya juga menghormati apa yang diputuskan, tidak semua yang anda inginkan sesuai".
Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan bahwa KPK berharap agar peristiwa pidana yang dialami Abraham dan Bambang adalah kriminalisasi terakhir yang dialami oleh KPK.
"Pak AS dan BW meski tidak bersamaan, ditemui pimpinan Pak Agus Raharjo. Silaturahmi setelah putusan deponering kemarin dan harapannya adalah kriminalisasi terakhir yang menimpa pegawai dan pimpinan KPK dan lega tidak ada lagi beban peristiwa masa lalu, jadi enak melangkah melakukan tugas yang masih banyak dilakukan KPK secara kelembagaan," kata Yuyuk.
Dalam pertimbangannya, Prasetyo mengatakan bahwa Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dikenal luas sebagai tokoh dan figur yang memiliki komitmen dalam memberantas korupsi sehingga apabila kasus mereka tidak segera diselesaikan dikhawatirkan akan mempengaruhi semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Prasetyo juga mengakui bahwa ia telah meminta pertimbangan dari ketua MA, DPR, Kapolri tentang rencana deponering tersebut dan ketiga pimpinan lembaga itu terutama ketua MA dan Kapolri menyerahkan sepenuhnya keputusan pada Jaksa Agung sebagai yang memiliki hak prerogatif untuk memutuskan satu perkara dilanjutkan atau tidak.
Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dengan dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
Bambang bahkan sempat ditangkap oleh Bareskrim Polri pada 23 Januari 2015 dan baru dilepaskan pada 24 Januari 2015 dini hari setelah didesak oleh koalisi masyarakat sipil dan pemberian jaminan oleh dua komioner KPK saat itu Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.
Sedangkan Abraham ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolda Sulsebar berdasarkan laporan Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat yang juga menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor.
Abraham datang pada sore hari setelah Bambang datang ke KPK pada pagi hari pasca Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan mengambil langkah deponering pada Kamis (3/3) yaitu menggunakan hak prerogatif yang diberikan Pasal 35 huruf c UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan sehingga kedua perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinyatakan berakhir, ditutup dan dikesampingkan.
"Saya akan kembali ke keluarga, tapi di mana pun insan KPK berada, ada satu hal yang pasti akan tetap dijalankan yaitu kita akan selalu mendorong upaya-upaya pemberantasan korupsi, terus mendorong kampanye pemberantasan korupsi walaupun kita berada di luar," tambah Abraham.
Sedangkan Bambang Widjojanto mengaku dalam kunjungannya ke KPK juga menemui Ketua KPK Agus Rahardjo.
"Ketemu Pak Ketua. Sebenarnya saya mau ke perpustakaan, tapi karena ada Pak Ketua, tadi ketemu Pak Ketua lah. Setelah itu selebihnya sholat Jumat dan bertemu teman-teman di KPK," kata Bambang.
Namun Agus Rahardjo menurut Abraham tidak banyak berkomentar mengenai pemberian status deponerinnya tersebut.
"Kegiatan saya sekarang mengajar, saya juga punya kantor lawyer. Saya sekarang aktif di beberapa lembaga sebagai konsultan di NU, Muhammadiyah, Dompet Dhuafa. Jadi secara sosial banyak bantu," tambah Bambang.
SKPP
Namun Bambang mengakui bahwa ia berharap agar diberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dan bukan hanya deponering.
"Tidak puas lah. Maksud saya kalau saya maunya SKPP. Saya juga menghormati apa yang diputuskan, tidak semua yang anda inginkan sesuai".
Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan bahwa KPK berharap agar peristiwa pidana yang dialami Abraham dan Bambang adalah kriminalisasi terakhir yang dialami oleh KPK.
"Pak AS dan BW meski tidak bersamaan, ditemui pimpinan Pak Agus Raharjo. Silaturahmi setelah putusan deponering kemarin dan harapannya adalah kriminalisasi terakhir yang menimpa pegawai dan pimpinan KPK dan lega tidak ada lagi beban peristiwa masa lalu, jadi enak melangkah melakukan tugas yang masih banyak dilakukan KPK secara kelembagaan," kata Yuyuk.
Dalam pertimbangannya, Prasetyo mengatakan bahwa Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dikenal luas sebagai tokoh dan figur yang memiliki komitmen dalam memberantas korupsi sehingga apabila kasus mereka tidak segera diselesaikan dikhawatirkan akan mempengaruhi semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Prasetyo juga mengakui bahwa ia telah meminta pertimbangan dari ketua MA, DPR, Kapolri tentang rencana deponering tersebut dan ketiga pimpinan lembaga itu terutama ketua MA dan Kapolri menyerahkan sepenuhnya keputusan pada Jaksa Agung sebagai yang memiliki hak prerogatif untuk memutuskan satu perkara dilanjutkan atau tidak.
Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dengan dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
Bambang bahkan sempat ditangkap oleh Bareskrim Polri pada 23 Januari 2015 dan baru dilepaskan pada 24 Januari 2015 dini hari setelah didesak oleh koalisi masyarakat sipil dan pemberian jaminan oleh dua komioner KPK saat itu Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.
Sedangkan Abraham ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolda Sulsebar berdasarkan laporan Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat yang juga menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor.
Pewarta : Antaranews
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Kemenag Jateng sampaikan CTC pada Konsolidasi Nasional Program Kerukunan Umat Beragama
07 November 2024 13:21 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017