Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Hermansyah, di Pekanbaru, Riau, Senin, menyatakan, oknum itu adalah IP (42), dengan pangkat saat ini kopral dua. Dia ditangkap di Jalan Tanjung Datuk, Pekanbaru, pukul 18.00 WIB Minggu.

IP ditangkap berdasarkan informasi transaksi shabu-shabu di dekat rumah di mana dia ditangkap, yaitu di satu wisma.

Langsung disusun rencana menjebak dan menangkap tangan IP, salah satunya petugas menyamar menjadi peminat barang haram itu. "Hasilnya tersangka ditangkap tangan. Juga kami sita lima paket shabu-shabu yang setelah kami timbang seberat setengah kilogram," ujar Hermansyah.

Pimpinan TNI telah berulang kali menegaskan, hukuman pecat tidak dengan hormat ditambah hukuman lain menunggu personel TNI di ketiga matra yang terbukti terlibat dengan narkoba.