Front Tranportasi Jakarta Tuntut Aplikasi Uber dan Grabcar Diblokir
Selasa, 22 Maret 2016 11:34 WIB
Seorang warga mencari transportasi dengan aplikasi online di Jakarta, Kamis (17/3). Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mendorong pemilik kendaraan dari aplikasi transportasi online agar bisa memenuhi perizinan sesuai dengan perundang-undanga
Sekitar dua puluhan demonstran menggelar aksinya di depan pintu Gerbang Gedung Kemkominfo dengan membawa sejumlah spanduk tuntutan dan bendera. Orasi juga digelar untuk menyatakan tuntutan. Tampak pula satu truk aparat kepolisian yang menjaga ketertiban.
Ketua Umum Front Tranportasi Harianto Tambunan mengatakan akan mendesak agar aplikasi Uber dan GrabCar diblokir saat ini. Mengingat menteri perhubungan juga telah mengeluarkan rekomendasi untuk menutup aplikasi tersebut.
"Kalau masalah ia akan mengurus izin ya, urus izin dulu, tapi saat ini aplikasinya diblokir dulu, ini kan melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Angkutan Jalan Raya," katanya.
Ia juga mempertanyakan tiadanya kesamaan sikap antara Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Menhub dengan tegas telah menjalankan kebijakan sesuai Undang-Undang, sementara Menteri Komunikasi dan Informatika masih saja berdalih untuk tidak memblokir, katanya.
Front Transportasi Jakarta menyatakan pelanggaran Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya serta Keputusan Menteri No 35/2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan telah dilakukan Uber dan Grabcar.
Kedua aplikasi tersebut telah melanggar UU karena melaksanakan angkutan jalan raya, namun dengan kendaraan umum yang tidak sesuai dengan aturan. Padahal taksi harus memenuhi sejumlah aturan termasuk tarif angkutan.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pasal 1 ayat 13, angkutan taksi adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer yang melayani angkutan dari pintu ke pintu dalam wilayah operasi terbatas.
"Kita ada tarif, dan itu ditentukan kebijakannya oleh pemerintah, kalau ini kan semau-maunya menentukan harga," katanya.
Sementara Uber dan GrabCar tidak seperti yang diatur dalam regulasi tersebut. Akibatnya, banyak kendaraan umum pribadi yang digunakan untuk melayani angkutan layaknya taksi. Apalagi Uber dan Grab begitu mudah untuk menggaet para pemilik mobil pribadi.
"Ini kan bahasa kasarnya calo angkutan," katanya.
Sebelumnya, Front Transportasi Jakarta pernah melakukan unjuk rasa yang sama. Haryanto mengatakan, pihaknya tidak akan surut dan akan terus melaksanakan demo sebelum pemerintah menegakkan aturan undang-undang yang telah dilanggar.
"Ini kalau begini ya sudah tabrak-tabarak aja itu undang-undang, kalau pelanggaran undag-undang dibiarkan ya ini gimana negara. Kita tetap akan melakukan demo sampai Uber dan GrabCar ditutup," katanya.
Ketua Umum Front Tranportasi Harianto Tambunan mengatakan akan mendesak agar aplikasi Uber dan GrabCar diblokir saat ini. Mengingat menteri perhubungan juga telah mengeluarkan rekomendasi untuk menutup aplikasi tersebut.
"Kalau masalah ia akan mengurus izin ya, urus izin dulu, tapi saat ini aplikasinya diblokir dulu, ini kan melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Angkutan Jalan Raya," katanya.
Ia juga mempertanyakan tiadanya kesamaan sikap antara Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Menhub dengan tegas telah menjalankan kebijakan sesuai Undang-Undang, sementara Menteri Komunikasi dan Informatika masih saja berdalih untuk tidak memblokir, katanya.
Front Transportasi Jakarta menyatakan pelanggaran Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya serta Keputusan Menteri No 35/2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan telah dilakukan Uber dan Grabcar.
Kedua aplikasi tersebut telah melanggar UU karena melaksanakan angkutan jalan raya, namun dengan kendaraan umum yang tidak sesuai dengan aturan. Padahal taksi harus memenuhi sejumlah aturan termasuk tarif angkutan.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pasal 1 ayat 13, angkutan taksi adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer yang melayani angkutan dari pintu ke pintu dalam wilayah operasi terbatas.
"Kita ada tarif, dan itu ditentukan kebijakannya oleh pemerintah, kalau ini kan semau-maunya menentukan harga," katanya.
Sementara Uber dan GrabCar tidak seperti yang diatur dalam regulasi tersebut. Akibatnya, banyak kendaraan umum pribadi yang digunakan untuk melayani angkutan layaknya taksi. Apalagi Uber dan Grab begitu mudah untuk menggaet para pemilik mobil pribadi.
"Ini kan bahasa kasarnya calo angkutan," katanya.
Sebelumnya, Front Transportasi Jakarta pernah melakukan unjuk rasa yang sama. Haryanto mengatakan, pihaknya tidak akan surut dan akan terus melaksanakan demo sebelum pemerintah menegakkan aturan undang-undang yang telah dilanggar.
"Ini kalau begini ya sudah tabrak-tabarak aja itu undang-undang, kalau pelanggaran undag-undang dibiarkan ya ini gimana negara. Kita tetap akan melakukan demo sampai Uber dan GrabCar ditutup," katanya.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Ridwan Kamil: Tranportasi Massal " Metro Capsule akan Dibangun Sepanjang 6 Kilometer
11 March 2017 16:52 WIB, 2017
Terpopuler - Umum
Lihat Juga
Kak Seto Minta Dinsos Awasi Panti agar tidak Terjadi Tindak Kekerasan
31 January 2017 15:39 WIB, 2017
Ketinggian Air Bengawan Solo di Lamongan Siaga I , Daerah Hilir diminta Waspada
31 January 2017 11:31 WIB, 2017
Khofifah Bangga Lahir dari "Rahim" NU Dibesarkan dalam Tradisi Organisasi Islam
31 January 2017 11:22 WIB, 2017
Menlu: 24 Jenazah Korban Kapal sudah Ditemukan, Delapan Siap Dipulangkan
27 January 2017 18:48 WIB, 2017
Menlu Pastikan Endah Cakrawati menjadi Korban Pesawat Jatuh di Australia
27 January 2017 17:38 WIB, 2017