Pakar: Rancangan Perubahan KUHAP harus Disesuaikan Perkembangan Zaman
Rabu, 30 Maret 2016 10:25 WIB
"Rancangan Perubahan KUHAP sebaiknya disesuaikan dengan kemajuan teknologi," ujar Andi, di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.
Hal itu dikatakan oleh Andi ketika memberikan keterangan sebagai ahli dari pemohon yang mengajukan uji materi Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi.
Dalam keterangannya Andi menjelaskan perlu penyusunan kembali KUHAP untuk menyederhanakan sistem seperti yang dilakukan di negara lain.
Menurutnya, dengan adanya perkembangan zaman dan teknologi, juga harus dibarengi dengan perubahan undang-undang yang menyesuaikan kondisi perkembangan zaman itu.
"KUHAP Belanda hampir tiap tahun diubah, tidak sama lagi dengan KUHAP kita yang sekarang," ujar Andi pula.
Dia berpendapat bahwa setelah perkara diserahkan kepada jaksa, maka tidak ada lagi hubungan antara penyidik dengan jaksa.
Adapun permohonan uji materi ini diajukan oleh Forum Kajian Hukum Dan Konstitusi (FKHK) dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FHUI).
Sebelumnya, pada sidang pendahuluan, para pemohon menjelaskan bahwa ketentuan a quo tidak memberikan jangka waktu yang pasti terkait status seseorang sebagai tersangka.
Pemohon berpendapat bahwa hak tersangka untuk diperiksa penyidik, dimajukan, dan diadili di persidangan tidak memiliki batasan waktu, karena dalam hukum acara hanya berupa kata "segera".
Selain itu, pemohon menilai bahwa sejumlah ketentuan dalam prapenuntutan dalam KUHAP semakin melemahkan peran penuntut umum, karena seringkali timbul kesewenangan penyidik dan lamanya waktu penanganan tindak pidana dalam proses penyidikan.
Hal itu dikatakan oleh Andi ketika memberikan keterangan sebagai ahli dari pemohon yang mengajukan uji materi Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi.
Dalam keterangannya Andi menjelaskan perlu penyusunan kembali KUHAP untuk menyederhanakan sistem seperti yang dilakukan di negara lain.
Menurutnya, dengan adanya perkembangan zaman dan teknologi, juga harus dibarengi dengan perubahan undang-undang yang menyesuaikan kondisi perkembangan zaman itu.
"KUHAP Belanda hampir tiap tahun diubah, tidak sama lagi dengan KUHAP kita yang sekarang," ujar Andi pula.
Dia berpendapat bahwa setelah perkara diserahkan kepada jaksa, maka tidak ada lagi hubungan antara penyidik dengan jaksa.
Adapun permohonan uji materi ini diajukan oleh Forum Kajian Hukum Dan Konstitusi (FKHK) dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FHUI).
Sebelumnya, pada sidang pendahuluan, para pemohon menjelaskan bahwa ketentuan a quo tidak memberikan jangka waktu yang pasti terkait status seseorang sebagai tersangka.
Pemohon berpendapat bahwa hak tersangka untuk diperiksa penyidik, dimajukan, dan diadili di persidangan tidak memiliki batasan waktu, karena dalam hukum acara hanya berupa kata "segera".
Selain itu, pemohon menilai bahwa sejumlah ketentuan dalam prapenuntutan dalam KUHAP semakin melemahkan peran penuntut umum, karena seringkali timbul kesewenangan penyidik dan lamanya waktu penanganan tindak pidana dalam proses penyidikan.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
KPU Boyolali gelar rakor persiapan penyusunan rancangan DCT pemilu
21 September 2023 15:24 WIB, 2023
Rancangan perubahan APBD 2022 Jateng Ganjar prioritaskan untuk bansos
23 September 2022 20:43 WIB, 2022
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017