Polisi Gerebeg Panti Pijat yang Sediakan Terapis Laki-Laki dan Perempuan
Jumat, 15 April 2016 15:37 WIB
Ilustrasi demonstrasi penolakan prostitusi online. Foto diambil di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Minggu (10/5). (ANTARA FOTO/Maulana Surya)
Jakarta, Antara Jateng - Petugas Polda Metro Jaya menangkap dua pengelola
prostitusi gigolo modus usaha panti pijat dan spa di kawasan Duren Tiga
Pancoran, Jakarta Selatan, berinisial HP (36) dan AW (34).
"Petugas juga mengamankan 11 terapis," kata Kepala Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisari Besar Polisi Suparmo, di Jakarta, Jumat.
Suparmo menuturkan HP manajer pengelola HNC Spa dan Theraphy yang menyediakan perempuan wanita dan AW sebagai manajer Romeo Caffe penyedia laki-laki terapis untuk konsumen pria.
Selain itu petugas juga menahan enam orang perempuan terapis dan lima laki-laki terapis untuk pria tamu.
Kedua pengelola panti pijat itu dikenakan Pasal 296 KUHP tentang mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan Pasal 506 KUHP tentang sebagai muncikari mengambil keuntungan dari usaha pelacuran perempuan dan atau turut serta melakukan dengan ancaman penjara setahun empat bulan.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1,4 juta, alat kontrasepsi, kartu nama, buku absen, pelicin dan buku laporan keuangan.
Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menggerebek etempat prostitusi dengan modus panti pijat dan spa di Jalan Duren 3 RT09/01 Pancoran Jakarta Selatan pada Kamis malam (14/4).
"Petugas juga mengamankan 11 terapis," kata Kepala Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisari Besar Polisi Suparmo, di Jakarta, Jumat.
Suparmo menuturkan HP manajer pengelola HNC Spa dan Theraphy yang menyediakan perempuan wanita dan AW sebagai manajer Romeo Caffe penyedia laki-laki terapis untuk konsumen pria.
Selain itu petugas juga menahan enam orang perempuan terapis dan lima laki-laki terapis untuk pria tamu.
Kedua pengelola panti pijat itu dikenakan Pasal 296 KUHP tentang mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan Pasal 506 KUHP tentang sebagai muncikari mengambil keuntungan dari usaha pelacuran perempuan dan atau turut serta melakukan dengan ancaman penjara setahun empat bulan.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1,4 juta, alat kontrasepsi, kartu nama, buku absen, pelicin dan buku laporan keuangan.
Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menggerebek etempat prostitusi dengan modus panti pijat dan spa di Jalan Duren 3 RT09/01 Pancoran Jakarta Selatan pada Kamis malam (14/4).
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Gerebeg daerah "Lumbung Narkoba" Polisi Tangkap 16 Orang Berikut Barang Buktinya
15 March 2016 12:24 WIB, 2016
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017