Hasnaeni "Wanita Emas" Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Penipuan
Jumat, 15 April 2016 17:04 WIB
Hasnaeni Moein, bakal calon Gubernur DKI dari partai Demokrat, saat menjadi pembicara dalam diskusi publik di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/3). (ANTARA FOTO/Fauziyyah Sitanova)
Jakarta, Antara Jateng - Bakal calon Gubernur DKI Jakarta, Hasnaeni
"Wanita Emas", memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah
Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) untuk menjalani pemeriksaan
terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang pengusaha Abu Arief M
Hasibuan.
"Itu tidak benar, laporannya fitnah," kata Hasnaeni saat tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Jumat sore.
Sebelumnya, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Hasnaeni namun dia tidak memenuhi polisi dengan alasan tidak menerima surat pemanggilan tersebut.
Penyidik kemudian menerbitkan surat perintah untuk membawa Hasnaeni ke kantor polisi.
Pengacara Saleh menyatakan mewakili pelapor Abu Arief M Hasibuan melaporkan Hasnaeni terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada 26 November 2014.
Awalnya Abu Arief, Direktur Utama PT Trikora Cipta Jaya, dikenalkan dengan Hasnaeni melalui Arifin Abas Hutasuhut untuk mengurus sanggahan banding proyek pembangunan dua ruas jalan di Jayapura pada akhir Mei 2014.
Arifin Abas membuat surat perjanjian untuk mengurus sanggahan banding yang ditandatangani Abu Arief dan Hasnaeni.
Hasnaeni meminta Abu Arief membayari enam unit iPhone senilai Rp30 juta dan menyerahkan cek Rp500 juta kepada Hasnaeni.
Selain itu, pelapor juga mentransfer uang Rp200 juta ke kartu kredit terlapor, membayar belanjaannya senilai Rp21 juta dan mengirimkan uang ke rekening atas nama Muslim Mahmud (suami Hasnaeni) sebesar Rp200 juta.
Abu Arief mengirimkan uang itu karena Hasnaeni menjanjikan akan membantu memenangkan sanggahan banding tender proyek di Kementerian Pekerjaan Umum.
"Itu tidak benar, laporannya fitnah," kata Hasnaeni saat tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Jumat sore.
Sebelumnya, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Hasnaeni namun dia tidak memenuhi polisi dengan alasan tidak menerima surat pemanggilan tersebut.
Penyidik kemudian menerbitkan surat perintah untuk membawa Hasnaeni ke kantor polisi.
Pengacara Saleh menyatakan mewakili pelapor Abu Arief M Hasibuan melaporkan Hasnaeni terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada 26 November 2014.
Awalnya Abu Arief, Direktur Utama PT Trikora Cipta Jaya, dikenalkan dengan Hasnaeni melalui Arifin Abas Hutasuhut untuk mengurus sanggahan banding proyek pembangunan dua ruas jalan di Jayapura pada akhir Mei 2014.
Arifin Abas membuat surat perjanjian untuk mengurus sanggahan banding yang ditandatangani Abu Arief dan Hasnaeni.
Hasnaeni meminta Abu Arief membayari enam unit iPhone senilai Rp30 juta dan menyerahkan cek Rp500 juta kepada Hasnaeni.
Selain itu, pelapor juga mentransfer uang Rp200 juta ke kartu kredit terlapor, membayar belanjaannya senilai Rp21 juta dan mengirimkan uang ke rekening atas nama Muslim Mahmud (suami Hasnaeni) sebesar Rp200 juta.
Abu Arief mengirimkan uang itu karena Hasnaeni menjanjikan akan membantu memenangkan sanggahan banding tender proyek di Kementerian Pekerjaan Umum.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Perekaman ulang data KTP elektronik warga binaan pemasyarakatan di Lapas Wanita Semarang
02 August 2024 16:22 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017