PN Jaksel Terima Gugatan Deponering Jaksa Agung
Selasa, 19 April 2016 6:37 WIB
Ilustrasi Abraham Samad Ke KPK Mantan Ketua KPK Abraham Samad melambaikan tangan saat memasuki Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/3/16). Usai Kejaksaan Agung secara resmi mengesampingkan (deponering) perkaranya, Abraham Samad mendatangi Gedung KPK untuk b
Jakarta, Antara Jateng - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima
gugatan dari beberapa orang advokat atas perbuatan Jaksa Agung yang
dinilai telah mengesampingkan perkara (deponering) yang menimpa Abraham
Samad dan Bambang Widjojanto yang telah dinyatakan Berkas Lengkap atau
P21.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan gugatan tersebut terdaftar di kepaniteraan PN Jakarta Selatan dengan daftar No: 256/Pdt.6/2016/PN. Jkt Sel pada Senin tanggal 18 April.
"Mereka mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Jaksa Agung sebagai tergugat, Presiden RI sebagai turut tergugat I, Ketua DPR RI sebagai turut tergugat II dan Kapolri sebagai turut tergugat III," kata Made saat ditemui di PN Jaksel, Jakarta, Senin.
Terkait dengan penggugatan ini yang membawa masalah ini ke ranah pengadilan setelah sebelumnya kelompok 18 membawanya ke DPR RI dan Mabes Polri, Made mengatakan pihaknya hanya bersifat memfasilitasi gugatan tersebut.
"Pada dasarnya kita menerima semua pelaporan dan gugatan. Gugatan ini sendiri mungkin karena penggugat menilai ada perbuatan melawan hukum atau wanprestasi," ujar dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Antara, gugatan tersebut dilayangkan oleh delapan orang yang berprofesi sebagai advokat antara lain Alfons Loe Mau, Sisno Adiwinoto, Petrus Selestinus, Tommy Apriawan, Fauziyah Novita, Serfasius S. Manek, Giovani A.T. Sinulingga dan Amalia Triatma.
Alasan dan Tuntutan
Dalam surat gugatannya, para penggugat menyatakan yang menjadi dasar gugatan antara lain untuk pemberantasan korupsi, penegakan dan kepastian hukum.
"Serta pemberantasan Abuse of Power yang telah menjadi bagian budaya dalam setiap era pemerintahan dan kepemimpinan negara kita," ujar juru bicara penggugat, Sisno Adiwinoto.
Para penggugat yang merupakan advokat, kata Sisno, memiliki tempat dan sarana untuk berpartisipasi dalam melakukan dan melaksanakan penegakan hukum serta upaya bersama untuk membersihkan atau mengingatkan khususnya kepada lembaga Eksekutif, Yudikatif juga Legislatif.
"Tergugat bisa disebut sebagai eksekutor atau ujung tombak dalam tindak kejahatan KKN, namun dalam kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang telah dinyatakan Berkas Lengkap (P21) tersebut, tergugat malah mendeponering tanpa adanya alasan yang jelas dan memenuhi syarat untuk itu sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum," katanya.
Dengan beberapa alasan yang telah disebutkan, para penggugat menuntut PN Jaksel mengabulkan gugatan; menyatakan putusan provisi tersebut sah dan mengikat secara hukum; menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan tindakan sewenang-wenang (Abuse of Power) karena telah mengeluarkan putusan deponering.
Penggugat juga meminta PN Jaksel menyatakan putusan deponering perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto tidak sah dan melawan hukum; meminta Turut Tergugat I memberhentikan Tergugat sebagai Jaksa Agung dan membayar ganti kerugian immateriel kepada Para Penggugat sebesar Rp200 miliar.
"Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya. Dan menghukum para tergugat membayar denda masing-masing sebesar Rp20 juta tiap harinya atas kelalaian melaksanakan putusan," ujarnya.
Para penggugat juga menuntut pengadilan memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan dan menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan gugatan tersebut terdaftar di kepaniteraan PN Jakarta Selatan dengan daftar No: 256/Pdt.6/2016/PN. Jkt Sel pada Senin tanggal 18 April.
"Mereka mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Jaksa Agung sebagai tergugat, Presiden RI sebagai turut tergugat I, Ketua DPR RI sebagai turut tergugat II dan Kapolri sebagai turut tergugat III," kata Made saat ditemui di PN Jaksel, Jakarta, Senin.
Terkait dengan penggugatan ini yang membawa masalah ini ke ranah pengadilan setelah sebelumnya kelompok 18 membawanya ke DPR RI dan Mabes Polri, Made mengatakan pihaknya hanya bersifat memfasilitasi gugatan tersebut.
"Pada dasarnya kita menerima semua pelaporan dan gugatan. Gugatan ini sendiri mungkin karena penggugat menilai ada perbuatan melawan hukum atau wanprestasi," ujar dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Antara, gugatan tersebut dilayangkan oleh delapan orang yang berprofesi sebagai advokat antara lain Alfons Loe Mau, Sisno Adiwinoto, Petrus Selestinus, Tommy Apriawan, Fauziyah Novita, Serfasius S. Manek, Giovani A.T. Sinulingga dan Amalia Triatma.
Alasan dan Tuntutan
Dalam surat gugatannya, para penggugat menyatakan yang menjadi dasar gugatan antara lain untuk pemberantasan korupsi, penegakan dan kepastian hukum.
"Serta pemberantasan Abuse of Power yang telah menjadi bagian budaya dalam setiap era pemerintahan dan kepemimpinan negara kita," ujar juru bicara penggugat, Sisno Adiwinoto.
Para penggugat yang merupakan advokat, kata Sisno, memiliki tempat dan sarana untuk berpartisipasi dalam melakukan dan melaksanakan penegakan hukum serta upaya bersama untuk membersihkan atau mengingatkan khususnya kepada lembaga Eksekutif, Yudikatif juga Legislatif.
"Tergugat bisa disebut sebagai eksekutor atau ujung tombak dalam tindak kejahatan KKN, namun dalam kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang telah dinyatakan Berkas Lengkap (P21) tersebut, tergugat malah mendeponering tanpa adanya alasan yang jelas dan memenuhi syarat untuk itu sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum," katanya.
Dengan beberapa alasan yang telah disebutkan, para penggugat menuntut PN Jaksel mengabulkan gugatan; menyatakan putusan provisi tersebut sah dan mengikat secara hukum; menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan tindakan sewenang-wenang (Abuse of Power) karena telah mengeluarkan putusan deponering.
Penggugat juga meminta PN Jaksel menyatakan putusan deponering perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto tidak sah dan melawan hukum; meminta Turut Tergugat I memberhentikan Tergugat sebagai Jaksa Agung dan membayar ganti kerugian immateriel kepada Para Penggugat sebesar Rp200 miliar.
"Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya. Dan menghukum para tergugat membayar denda masing-masing sebesar Rp20 juta tiap harinya atas kelalaian melaksanakan putusan," ujarnya.
Para penggugat juga menuntut pengadilan memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan dan menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pewarta : Antaranews
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Hari ini Pengadilan Negeri Jaksel bacakan putusan sidang anak AG secara terbuka
10 April 2023 9:24 WIB, 2023
Hari ini JPU sampaikan tanggapan atas eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
20 October 2022 9:40 WIB, 2022
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017