Pernyataan Yusril, "Nggak Usah Ngomongin Beliau Lagi Lah," Kata Ahok
Jumat, 29 April 2016 16:40 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, Antara Jateng - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menunjukkan keengganannya ketika dimintai komentar tentang pernyataan calon gubernur Yusril Ihza Mahendra tentang audit Badan Pemeriksa Keuangan untuk Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dan Rumah Sakit Sumber Waras.
"Nggak usah ngomongin beliau lagi lah," kata Basuki di Balai Kota Jakarta, Jumat.
Menurut pria yang akrab disapa Ahok itu, bila menginginkan tanggapan untuk Yusril, sebagai pengacara, lebih baik bertanya kepada Biro Hukum DKI Jakarta, bukan pada dirinya.
"Dia kan pengacara, berhadapannya sama biro hukum saya," kata dia.
Yusril, dalam pemberitaan media massa, mengatakan Ahok memakai rekomendasi dari BPK untuk kasus Bantargebang namun sang gubernur mempersalahkan laporan institusi tersebut untuk pembelian lahan RS Sumber Waras.
"Yang saya protes, kan, laporan BPK untuk DKI, harus dibedakan dong."
BPK harus dihormati sebagai institusi yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, kata dia.
Ia mengibaratkan bila ada gubernur yang dipenjara karena suatu kasus, apakah berarti semua kepala daerah seperti itu.
"Sekarang saya tanya, ada nggak gubernur yang dipenjara? Ada toh? Berarti nggak boleh kamu mengatakan semua gubernur sama."
"Nggak usah ngomongin beliau lagi lah," kata Basuki di Balai Kota Jakarta, Jumat.
Menurut pria yang akrab disapa Ahok itu, bila menginginkan tanggapan untuk Yusril, sebagai pengacara, lebih baik bertanya kepada Biro Hukum DKI Jakarta, bukan pada dirinya.
"Dia kan pengacara, berhadapannya sama biro hukum saya," kata dia.
Yusril, dalam pemberitaan media massa, mengatakan Ahok memakai rekomendasi dari BPK untuk kasus Bantargebang namun sang gubernur mempersalahkan laporan institusi tersebut untuk pembelian lahan RS Sumber Waras.
"Yang saya protes, kan, laporan BPK untuk DKI, harus dibedakan dong."
BPK harus dihormati sebagai institusi yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, kata dia.
Ia mengibaratkan bila ada gubernur yang dipenjara karena suatu kasus, apakah berarti semua kepala daerah seperti itu.
"Sekarang saya tanya, ada nggak gubernur yang dipenjara? Ada toh? Berarti nggak boleh kamu mengatakan semua gubernur sama."
Pewarta : Antaranews
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - Umum
Lihat Juga
Kak Seto Minta Dinsos Awasi Panti agar tidak Terjadi Tindak Kekerasan
31 January 2017 15:39 WIB, 2017
Ketinggian Air Bengawan Solo di Lamongan Siaga I , Daerah Hilir diminta Waspada
31 January 2017 11:31 WIB, 2017
Khofifah Bangga Lahir dari "Rahim" NU Dibesarkan dalam Tradisi Organisasi Islam
31 January 2017 11:22 WIB, 2017
Menlu: 24 Jenazah Korban Kapal sudah Ditemukan, Delapan Siap Dipulangkan
27 January 2017 18:48 WIB, 2017
Menlu Pastikan Endah Cakrawati menjadi Korban Pesawat Jatuh di Australia
27 January 2017 17:38 WIB, 2017