Polisi Malaysia Tangkap Bapak dan Anak yang Sekap dan Perkosa WNI
Rabu, 4 Mei 2016 10:54 WIB
Ilustrasi (inserbia.info)
Kuala Lumpur, Antttara Jateng - Seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia disekap dan dijadikan budak seks oleh majikannya yang sudah berusia 69 tahun sejak empat tahun lalu di kawasan Subang Jaya, Malaysia.
Penderitaan wanita berusia 25 tahun itu berakhir setelah berhasil mengirimkan nota meminta tolong kepada jemaah surau di dekat lokasi kejadian di USJ 2, Subang Jaya.
Berbekal nota itu, polisi menyerbu rumah tersangka dan menyelamatkan wanita malang ini, lapor media setempat di Kuala Lumpur, Rabu.
Kepala Polisi Daerah Subang Jaya Asisten Komisioner Mohammad Azlin Sadari mengatakan, korban dijadikan budak seks oleh majikannya setelah istri tersangka sakit dan koma.
Ia menambahkan, kasus itu terbongkar setelah seorang lelaki membuat laporan menerima surat dari seorang wanita yang mengaku dianiaya dan memerlukan bantuan polisi.
"Atas informasi tersebut, polisi pergi ke kediaman tersangka dan menemukan dua wanita warga Indonesia yang mengaku bekerja sebagai pembantu rumah," katanya.
Seorang korban mengaku dipaksa melakukan hubungan seks dengan majikannya dan tidak digaji sejak 2012 hingga kini, imbuh dia.
Korban mengaku masuk Malaysia Agustus 2012 melalui agen pembantu rumah. Ia kemudian bekerja sebagai pembantu rumah anak tersangka dengan gaji 700 ringgit. Namun anak tersangka kemudian menempatkannya di rumah bapaknya.
Korban mendapat pelayanan buruk dan diperkosa majikannya itu pada September 2012.
"Dia juga diancam tersangka yang mau menyebarkan video hubungan seks mereka jika melawan," kata Mohammad Azlin.
Berdasarkan laporan itu, polisi menahan tersangka dan anaknya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini ditangani berdasar pasal 13 UU Anti-Pemerdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007, kata Mohammad.
Penderitaan wanita berusia 25 tahun itu berakhir setelah berhasil mengirimkan nota meminta tolong kepada jemaah surau di dekat lokasi kejadian di USJ 2, Subang Jaya.
Berbekal nota itu, polisi menyerbu rumah tersangka dan menyelamatkan wanita malang ini, lapor media setempat di Kuala Lumpur, Rabu.
Kepala Polisi Daerah Subang Jaya Asisten Komisioner Mohammad Azlin Sadari mengatakan, korban dijadikan budak seks oleh majikannya setelah istri tersangka sakit dan koma.
Ia menambahkan, kasus itu terbongkar setelah seorang lelaki membuat laporan menerima surat dari seorang wanita yang mengaku dianiaya dan memerlukan bantuan polisi.
"Atas informasi tersebut, polisi pergi ke kediaman tersangka dan menemukan dua wanita warga Indonesia yang mengaku bekerja sebagai pembantu rumah," katanya.
Seorang korban mengaku dipaksa melakukan hubungan seks dengan majikannya dan tidak digaji sejak 2012 hingga kini, imbuh dia.
Korban mengaku masuk Malaysia Agustus 2012 melalui agen pembantu rumah. Ia kemudian bekerja sebagai pembantu rumah anak tersangka dengan gaji 700 ringgit. Namun anak tersangka kemudian menempatkannya di rumah bapaknya.
Korban mendapat pelayanan buruk dan diperkosa majikannya itu pada September 2012.
"Dia juga diancam tersangka yang mau menyebarkan video hubungan seks mereka jika melawan," kata Mohammad Azlin.
Berdasarkan laporan itu, polisi menahan tersangka dan anaknya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini ditangani berdasar pasal 13 UU Anti-Pemerdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007, kata Mohammad.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Malaysia wajibkan refund untuk maskapai yang suka delay, bagaimana Indonesia?
29 August 2024 15:27 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017