Nasir Djamil: RUU Minuman Beralkohol Segera Dibawa dalam Sidang Paripurna DPR
Senin, 9 Mei 2016 11:09 WIB
Anggota DPR-RI Nasir Djamil (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
Banda Aceh, Antara Jateng - Anggota Komisi III DPR, M Nasir Djamil menyatakan sepakat Rancangan Undang Undang larangan minumal beralkohol dapat segera mungkin untuk dibawa dalam sidang paripurna DPR.
"Sebelumnya Pansus RUU Minuman Beralkohol juga sempat ke Aceh dan mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Aceh dan hampir tidak ada penolakan terhadap RUU ini oleh masyarakat," katanya di Banda Aceh, Minggu.
Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela kegiatan training orientasi partai (TOP) PKS Kota Banda Aceh, menanggapi adanya desakan sejumlah warga terutama kaum perempuan Kota Banda Aceh agar DPR dan Pemerintah segera membahas dan mengesahkan RUU tersebut.
Politisi Partai Keadilan Sejehtera itu mengatakan khusus untuk Aceh dalam qanun Aceh telah diatur secara jelas di mana setiap masyarakat yang mengkonsumsi minuman keras atau menjual minuman keras akan dikenakan sanksi berupa hukuman cambuk.
"Jadi memang minuman beralkohol ini harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak bisa diperjualbelikan secara bebas, apalagi dijual kepada anak-anak di bawah umur," kata Anggota DPR asal Aceh itu.
Ia menjelaskan desakan mempercepat disahkannya RUU Minuman Beralkohol tersebut juga merupakan bentuk kecemasan warga khususnya kaum perempuan.
"Sebelumnya Pansus RUU Minuman Beralkohol juga sempat ke Aceh dan mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Aceh dan hampir tidak ada penolakan terhadap RUU ini oleh masyarakat," katanya di Banda Aceh, Minggu.
Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela kegiatan training orientasi partai (TOP) PKS Kota Banda Aceh, menanggapi adanya desakan sejumlah warga terutama kaum perempuan Kota Banda Aceh agar DPR dan Pemerintah segera membahas dan mengesahkan RUU tersebut.
Politisi Partai Keadilan Sejehtera itu mengatakan khusus untuk Aceh dalam qanun Aceh telah diatur secara jelas di mana setiap masyarakat yang mengkonsumsi minuman keras atau menjual minuman keras akan dikenakan sanksi berupa hukuman cambuk.
"Jadi memang minuman beralkohol ini harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak bisa diperjualbelikan secara bebas, apalagi dijual kepada anak-anak di bawah umur," kata Anggota DPR asal Aceh itu.
Ia menjelaskan desakan mempercepat disahkannya RUU Minuman Beralkohol tersebut juga merupakan bentuk kecemasan warga khususnya kaum perempuan.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Nasir Djamil Minta Kapolri Secara Terang Benderang Jelaskan Alasan Rotasi Buwas
07 September 2015 16:16 WIB, 2015
Nasir Djamil: Pasal Penghinaan Presiden Cerminkan Pemerintah tidak Taat Hukum
05 August 2015 14:08 WIB, 2015
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017