Hawaii jadi Negara Pertama Gugat Kantung Udara Takata
Selasa, 17 Mei 2016 10:30 WIB
Airbag Takata pada mobil Dodge Charger. (REUTERS/REBECCA COOK)
Jakarta, Antara Jateng - Hawaii menyatakan menjadi negara pertama yang mengajukan gugatan terhadap Takata, produsen kantong udara (airbag) yang dianggap bertanggung jawab atas 11 kasus kematian akibat kecelakaan kantung udara yang menimpa konsumen mobil Honda.
Kantor Perlindungan Konsumen Hawaii mengajukan gugatan terhadap Takata di Jepang dan anak perusahaannya di Amerika dengan tuduhan telah melanggar undang-undang atas praktik tidak adil dan menipu negara karena propelan dalam kantong udara menggunakan zat yang berisiko.
Honda juga dituntut atas tuduhan membuat mobil yang tidak aman. Namun pihak Takata dan Honda belum berkomentar soal gugatan itu.
"Takata dan Honda mengambil keuntungan serta reputasi sendiri di depan kejujuran dan keselamatan pelanggan mereka. Kami bermaksud meminta mereka bertanggung jawab atas tindakan itu," kata Stephen Levins, direktur eksekutif Kantor Perlindungan Konsumen Hawaii seperti dilansir USA Today, Selasa.
Awal bulan ini, National Highway Traffic Safety Administration mengatakan Takata melakukan recall sebanyak 35juta sampai 40juta kantung udara setelah 28,8juta kantung udara ditarik lebih dahulu.
Sebanyak 11 orang tewas dan ratusan luka-luka menyusul inflators kantung udara yang melontarkan logam dan pecahan plastik.
Dalam pengaduannya, Hawaii menuduh Takata, pemasok utama bagi industri otomotif, menggunakan bahan amonium nitrat yang lebih murah sehingga menyebabkan hal tidak terduga ketika kantong udara mengembang dalam kecelakaan mobil.
Masalah kantung udara dianggap lebih mengerikan di negara-negara yang memiliki tingkat kelembaban yang tinggi selama musim panas.
Keluhan juga mengatakan Takata berusaha menyembunyikan temuannya bahwa kantong udara ada yang cacat.
Kantor Perlindungan Konsumen Hawaii mengajukan gugatan terhadap Takata di Jepang dan anak perusahaannya di Amerika dengan tuduhan telah melanggar undang-undang atas praktik tidak adil dan menipu negara karena propelan dalam kantong udara menggunakan zat yang berisiko.
Honda juga dituntut atas tuduhan membuat mobil yang tidak aman. Namun pihak Takata dan Honda belum berkomentar soal gugatan itu.
"Takata dan Honda mengambil keuntungan serta reputasi sendiri di depan kejujuran dan keselamatan pelanggan mereka. Kami bermaksud meminta mereka bertanggung jawab atas tindakan itu," kata Stephen Levins, direktur eksekutif Kantor Perlindungan Konsumen Hawaii seperti dilansir USA Today, Selasa.
Awal bulan ini, National Highway Traffic Safety Administration mengatakan Takata melakukan recall sebanyak 35juta sampai 40juta kantung udara setelah 28,8juta kantung udara ditarik lebih dahulu.
Sebanyak 11 orang tewas dan ratusan luka-luka menyusul inflators kantung udara yang melontarkan logam dan pecahan plastik.
Dalam pengaduannya, Hawaii menuduh Takata, pemasok utama bagi industri otomotif, menggunakan bahan amonium nitrat yang lebih murah sehingga menyebabkan hal tidak terduga ketika kantong udara mengembang dalam kecelakaan mobil.
Masalah kantung udara dianggap lebih mengerikan di negara-negara yang memiliki tingkat kelembaban yang tinggi selama musim panas.
Keluhan juga mengatakan Takata berusaha menyembunyikan temuannya bahwa kantong udara ada yang cacat.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB
Terpopuler - OTOMOTIF
Lihat Juga
Nissan Perkirakan Laba Operasional Turun Setelah Ada Skandal "Inspeksi"
09 November 2017 14:44 WIB, 2017
Inilah Mitsubishi Punya 11 Model Baru, Dikeluarkan Bertahap Sampai 2020
05 November 2017 8:48 WIB, 2017
Pertama Kali di Dunia, Ferrari Perkenalkan FXX-K Evo, yang Produksinya Terbatas
02 November 2017 12:10 WIB, 2017
Banyak Model Baru oleh Manufaktur Mobil, Permintaan LGCC jadi Menguat di Indonesia
02 November 2017 12:04 WIB, 2017
Mitsubishi Memperkenalkan Eclipse Cross sebagai Model Global Pertama
02 November 2017 10:12 WIB, 2017