Jakarta, Antara Jateng - Hawaii menyatakan menjadi negara pertama yang mengajukan gugatan terhadap Takata, produsen kantong udara (airbag) yang dianggap bertanggung jawab atas 11 kasus kematian akibat kecelakaan kantung udara yang menimpa konsumen mobil Honda.

Kantor Perlindungan Konsumen Hawaii mengajukan gugatan terhadap Takata di Jepang dan anak perusahaannya di Amerika dengan tuduhan telah melanggar undang-undang atas praktik tidak adil dan menipu negara karena propelan dalam kantong udara menggunakan zat yang berisiko.

Honda juga dituntut atas tuduhan membuat mobil yang tidak aman. Namun pihak Takata dan Honda belum berkomentar soal gugatan itu.

"Takata dan Honda mengambil keuntungan serta reputasi sendiri di depan kejujuran dan keselamatan pelanggan mereka. Kami bermaksud meminta mereka bertanggung jawab atas tindakan itu," kata Stephen Levins, direktur eksekutif Kantor Perlindungan Konsumen Hawaii seperti dilansir USA Today, Selasa.

Awal bulan ini, National Highway Traffic Safety Administration mengatakan Takata melakukan recall sebanyak 35juta sampai 40juta kantung udara setelah 28,8juta kantung udara ditarik lebih dahulu.

Sebanyak 11 orang tewas dan ratusan luka-luka menyusul inflators kantung udara yang melontarkan logam dan pecahan plastik.

Dalam pengaduannya, Hawaii menuduh Takata, pemasok utama bagi industri otomotif, menggunakan bahan amonium nitrat yang lebih murah sehingga menyebabkan hal tidak terduga ketika kantong udara mengembang dalam kecelakaan mobil.

Masalah kantung udara dianggap lebih mengerikan di negara-negara yang memiliki tingkat kelembaban yang tinggi selama musim panas.

Keluhan juga mengatakan Takata berusaha menyembunyikan temuannya bahwa kantong udara ada yang cacat.