Presiden Perintahkan 3,000 Perda Penghambat Dihapus
Selasa, 24 Mei 2016 11:43 WIB
Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/HO/Setpres/ama/16)
Yogyakarta, Antara Jateng - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar Peraturan Daerah (Perda) yang menghambat kemudahan berusaha dan investasi dihapus sebelum Juli 2016.
"Saya perintahkan Mendagri maksimal Juli nanti, sekitar 3.000 Perda harus dihapuskan dan tidak perlu dikaji," kata Presiden Jokowi di Yogyakarta, Senin, dalam acara Konvensi Nasional Indonesia Berkemajuan 2016 yang digelar di Sportorium Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Menurut dia, peraturan-peraturan penghambat kemudahan berusaha dan berinvestasi harus segera dihapus tanpa perlu kajian.
Tahun lalu, Presiden meminta dilakukan kajian sebelum penghapusan dan hasilnya sebulan hanya tujuh Perda yang dihapus.
"Kalau kira-kira menambah keruwetan, langsung saja hapus. Namun kalau masih bisa direvisi, tidak perlu menerbitkan UU baru," katanya.
Menurut Presiden, indeks daya saing Indonesia tidak beranjak kompetitif karena Indonesia selama ini tidak berani melakukan perombakan besar-besaran termasuk dalam hal aturan dan regulasi.
Ia menggambarkan Indonesia mempunyai 42.000 aturan/regulasi baik dalam bentuk UU, Perpres, PP, Permen, dan Perda.
"Sekarang ini ada 3.000 Perda yang bermasalah di Kemendagri," katanya.
Presiden menegaskan ada tiga hal yang harus dilakukan untuk mengejar ketertinggalan dengan negara-negara lain yaitu mempercepat pembangunan infrastruktur, deregulasi besar-besaran, dan pembangunan sumber daya manusia (SDM).
"Fokus dan konsentrasi pada tiga hal itu," katanya.
"Saya perintahkan Mendagri maksimal Juli nanti, sekitar 3.000 Perda harus dihapuskan dan tidak perlu dikaji," kata Presiden Jokowi di Yogyakarta, Senin, dalam acara Konvensi Nasional Indonesia Berkemajuan 2016 yang digelar di Sportorium Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Menurut dia, peraturan-peraturan penghambat kemudahan berusaha dan berinvestasi harus segera dihapus tanpa perlu kajian.
Tahun lalu, Presiden meminta dilakukan kajian sebelum penghapusan dan hasilnya sebulan hanya tujuh Perda yang dihapus.
"Kalau kira-kira menambah keruwetan, langsung saja hapus. Namun kalau masih bisa direvisi, tidak perlu menerbitkan UU baru," katanya.
Menurut Presiden, indeks daya saing Indonesia tidak beranjak kompetitif karena Indonesia selama ini tidak berani melakukan perombakan besar-besaran termasuk dalam hal aturan dan regulasi.
Ia menggambarkan Indonesia mempunyai 42.000 aturan/regulasi baik dalam bentuk UU, Perpres, PP, Permen, dan Perda.
"Sekarang ini ada 3.000 Perda yang bermasalah di Kemendagri," katanya.
Presiden menegaskan ada tiga hal yang harus dilakukan untuk mengejar ketertinggalan dengan negara-negara lain yaitu mempercepat pembangunan infrastruktur, deregulasi besar-besaran, dan pembangunan sumber daya manusia (SDM).
"Fokus dan konsentrasi pada tiga hal itu," katanya.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Presiden Prabowo perintahkan Panglima TNI dan Kapolri antar Jokowi ke Solo
20 October 2024 23:05 WIB
Presiden Jokowi perintahkan Kasad jaga situasi kondusif selama Pemilu
25 October 2023 11:20 WIB, 2023
Wakapolresta Banyumas perintahkan seluruh personel antisipasi karhutla
14 September 2023 12:25 WIB, 2023
Kapolri perintahkan jajaran terus siaga kawal pergeseran arus balik Lebaran 2023
26 April 2023 8:32 WIB, 2023
MAKI minta PN Semarang perintahkan Kapolda Jateng pidanakan calo polisi
11 April 2023 14:36 WIB, 2023
Gibran perintahkan pasang spanduk 'Mataram Is Love' di Stadion Manahan
05 October 2022 22:12 WIB, 2022
Presiden perintahkan segera bayar biaya perawatan pasien COVID Rp25 triliun
27 February 2022 14:40 WIB, 2022
Gus Ipul: Rais Aam perintahkan Muktamar NU dimajukan 17 Desember 2021
26 November 2021 14:28 WIB, 2021
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017