Kaligis adukan Humas Pengadilan Tinggi Jakarta ke KY
Kamis, 9 Juni 2016 11:27 WIB
OC Kaligis. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta (ANTARA News) - Pengacara OC Kaligis mengadukan humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Heru Pornomo ke Komisi Yudisial (KY) karena mengomentari putusan hakim.
"Itu tidak biasa dan melanggar kode etik serta menggiring opini publik," kata Desyana, kuasa hukum OC Kaligis, di Jakarta, Kamis.
Desyana mengatakan komentar Heru Purnomo pada media beberapa waktu lalu bahwa vonis tujuh tahun penjara bagi Kaligis terbilang ringan adalah upaya membentuk opini.
Dia mengatakan sesuai UUD 1945 Indonesia adalah negara hukum , ada prinsip universal yang dianut antara lain hakim tidak bisa mengomentari putusannya sendiri.
Untuk itu, pengacara Kaligis melayangkan surat kepada Ketua KY agar Heru Purnomo diperiksa KY dan Mahkamah Agung (MA) karena menyalahi kode etik seorang hakim.
Dalam laporan ke KY itu disebutkan Heru memberikan keterangan pers menyebutkan Kaligis sebagai otak bukan anak buahnya M. Yagari Bashtara alias Gerry.
Desyana keberatan atas komentar Heru tersebut bahwa vonis PT mengenyampingkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Gerry, BAP Penitera Penganti (PP) Syamsul Yusfan dan BAP Mustafa yang diakui Gerry di bawah sumpah di persidangan.
"Itu tidak biasa dan melanggar kode etik serta menggiring opini publik," kata Desyana, kuasa hukum OC Kaligis, di Jakarta, Kamis.
Desyana mengatakan komentar Heru Purnomo pada media beberapa waktu lalu bahwa vonis tujuh tahun penjara bagi Kaligis terbilang ringan adalah upaya membentuk opini.
Dia mengatakan sesuai UUD 1945 Indonesia adalah negara hukum , ada prinsip universal yang dianut antara lain hakim tidak bisa mengomentari putusannya sendiri.
Untuk itu, pengacara Kaligis melayangkan surat kepada Ketua KY agar Heru Purnomo diperiksa KY dan Mahkamah Agung (MA) karena menyalahi kode etik seorang hakim.
Dalam laporan ke KY itu disebutkan Heru memberikan keterangan pers menyebutkan Kaligis sebagai otak bukan anak buahnya M. Yagari Bashtara alias Gerry.
Desyana keberatan atas komentar Heru tersebut bahwa vonis PT mengenyampingkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Gerry, BAP Penitera Penganti (PP) Syamsul Yusfan dan BAP Mustafa yang diakui Gerry di bawah sumpah di persidangan.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Rhoma Irama Adukan KPU ke Bawaslu, karena Melanggar Tahapan Awal Pemilu
23 October 2017 13:02 WIB, 2017
Terpopuler - Umum
Lihat Juga
Kak Seto Minta Dinsos Awasi Panti agar tidak Terjadi Tindak Kekerasan
31 January 2017 15:39 WIB, 2017
Ketinggian Air Bengawan Solo di Lamongan Siaga I , Daerah Hilir diminta Waspada
31 January 2017 11:31 WIB, 2017
Khofifah Bangga Lahir dari "Rahim" NU Dibesarkan dalam Tradisi Organisasi Islam
31 January 2017 11:22 WIB, 2017
Menlu: 24 Jenazah Korban Kapal sudah Ditemukan, Delapan Siap Dipulangkan
27 January 2017 18:48 WIB, 2017
Menlu Pastikan Endah Cakrawati menjadi Korban Pesawat Jatuh di Australia
27 January 2017 17:38 WIB, 2017