MA Akui Panitera PN Jakarta Utara Ditangkap KPK
Kamis, 16 Juni 2016 13:05 WIB


Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, Antara Jateng - Mahkamah Agung (MA) membenarkan bahwa seorang panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehari lalu.
"Iya benar, ada panitera PN Utara yang tertangkap tangan KPK kemarin," ujar Juru Bicara MA Suhadi kepada Antara di Jakarta, Kamis.
Namun Suhadi mengaku tidak mengetahui pasti uang diduga suap sebesar Rp350 juta yang diamankan KPK sewaktu menangkap panitera itu.
"Saya belum tahu pasti, tapi dari media saya baca demikian," ujar dia.
Kemarin (15/6), KPK menangkap dua orang dan uang yang diduga suap sebesar Rp350 juta.
Komisioner KPK Saut Situmorang menyatakan dua orang tertangkap itu adalah seorang pemberi atau kuasa hukum, dan seorang penerima yang merupakan seorang panitera.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menyimpulkan status orang yang ditangkap dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan).
"Iya benar, ada panitera PN Utara yang tertangkap tangan KPK kemarin," ujar Juru Bicara MA Suhadi kepada Antara di Jakarta, Kamis.
Namun Suhadi mengaku tidak mengetahui pasti uang diduga suap sebesar Rp350 juta yang diamankan KPK sewaktu menangkap panitera itu.
"Saya belum tahu pasti, tapi dari media saya baca demikian," ujar dia.
Kemarin (15/6), KPK menangkap dua orang dan uang yang diduga suap sebesar Rp350 juta.
Komisioner KPK Saut Situmorang menyatakan dua orang tertangkap itu adalah seorang pemberi atau kuasa hukum, dan seorang penerima yang merupakan seorang panitera.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menyimpulkan status orang yang ditangkap dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan).
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait

Mantan PPK Balai Teknik Perkeretaapian Yofi Okatriza akui terima fee Rp30 miliar
03 February 2025 19:59 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017