Solo, Antara Jateng - Pemerintah Kota Surakarta melarang pengelola parkir menaikkan tarif selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2016.
Selama Ramadhan dan liburan Idul Fitri 1437 Hijriah, tidak ada tarif parkir khusus. Pengelola dan juru parkir (jukir) dilarang menaikkan tarif parkir, melebihi aturan yang berlaku," kata Kepala UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pemkot Surakarta M Usman di Solo Selasa.
Ia menyebutkan, pihaknya meminta para petugas pengawas meningkatkan pengawasan dan antisipasi adanya pelanggaran tarif tersebut.
Larangan tersebut, lanjut Usman, berlaku bagi lokasi parkir yang selama ini diatur dengan peraturan daerah (Perda). "Khusus lokasi parkir swasta, kami memang belum memiliki instrumen untuk mengendalikan tarifnya. Namun kami akan melakukan pendekatan kepada pengelola agar tarif parkir yang ditetapkan saat libur Lebaran tetap mengacu asas kepatutan".
Ia mengatakan meskipun parkir pada masa arus mudik dan balik Lebaran dilarang untuk dinaikkan. Itu tidak akan mempengaruhi pandapatan parkir yang disetorkan kepada Pemkot Surakarta.
Dikatakannya, pendapatan asli daerah (PAD) parkir pada tahun 2015 ditargetkan sebesar Rp3,5 miliar dan tahun 2016 naik menjadi Rp3,55 miliar. "Ya mudah-mudahan target tahun ini bisa kembali terpenuhi seperti tahun lalu," katanya.
Usman mengatakan untuk mengantisipasi pelanggaran tarif parkir tersebut, petugas UPTD Perparkiran akan meningkatkan frekuensi patroli di lapangan.
"Sejak H-8 Lebaran kami akan terus untuk mengawasi aktivitas parkir di Kota Solo. Petugas juga disiagakan di kantor sehingga kapan pun masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya kenaikan tarif sepihak ini bisa melapor," katanya.
Ia mengatakan lokasi-lokasi wisata selama libur Lebaran pun akan dipantau. "Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ), Taman Balekambang dan sejumlah lokasi wisata lain terus diawasi. Di lokasi tersebut rawan pelanggaran tarif parkir," katanya.
Di sisi lain, UPTD Perparkiran mengimbau pelaku usaha yang memiliki lahan parkir untuk tidak menggunakan fasilitas tersebut di luar peruntukannya. Ia mencontohkan, selama ini lahan parkir kerap dijadikan lokasi kegiatan seperti bazaar, pameran maupun kegiatan hiburan lain.
"Kegiatan itu jelas mengurangi area ruang parkir. Akibatnya daya tampung kendaraan kian berkurang. Kami akan mengirimkan edaran kepada pemilik usaha, terkait imbauan tersebut," katanya.
Pengelola Parkir Dilarang Naikkan Tarif Selama Lebaran
Selasa, 21 Juni 2016 11:05 WIB
Ilustrasi - Tempat parkir kendaraan bermotor roda dua. (Foto ANTARA)
Pewarta : Joko Widodo
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024