200 Kg Daging Gelonggongan di Semarang Diamankan
Selasa, 28 Juni 2016 14:48 WIB
Ilustrasi - Barang bukti daging sapi gelonggongan. (Foto ANTARA)
Semarang, Antara Jateng - Polrestabes Semarang mengamankan 200 kilogram daging sapi yang diduga glonggongan dari salah seorang pedagang di Pasar Kranggan yang masih berada dalam satu kompleks dengan Pasar Johar Semarang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Djoko Julianto di Semarang, Selasa, menuturkan daging yang diamankan tersebut tidak diserati dengan surat keterangan dari dinas terkait.
"Dari daging sebanyak itu, hanya 65 kilogram yang sudah ada surat keterangan agar bisa diedarkan," ucapnya.
Adapun sisanya, lanjut dia, tidak dilengkapi dokumen yang lengkap. Daging sapi itu sendiri dijual dengan harga Rp95 ribu per kilogram.
Polisi sendiri masih berkoordinasi dengan dinas pertanian dan kesehatan hewan untuk mendalami temuan tersebut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan Herlina Kusuma (42) warga tuntang yang merupakan pemilik ratusan kilogram daging itu.
Selain itu, sebuah mobil bak terbuka yang dipakai untuk berjualan beserta seorang sopirnya juga turut diamankan.
Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang Rusdiana mengaku pemilik daging terebut tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi sebagai pengantar daging yang akan dijual itu.
Menurut dia, hal tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 tahun 2007 tentang kesehatan hewan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Djoko Julianto di Semarang, Selasa, menuturkan daging yang diamankan tersebut tidak diserati dengan surat keterangan dari dinas terkait.
"Dari daging sebanyak itu, hanya 65 kilogram yang sudah ada surat keterangan agar bisa diedarkan," ucapnya.
Adapun sisanya, lanjut dia, tidak dilengkapi dokumen yang lengkap. Daging sapi itu sendiri dijual dengan harga Rp95 ribu per kilogram.
Polisi sendiri masih berkoordinasi dengan dinas pertanian dan kesehatan hewan untuk mendalami temuan tersebut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan Herlina Kusuma (42) warga tuntang yang merupakan pemilik ratusan kilogram daging itu.
Selain itu, sebuah mobil bak terbuka yang dipakai untuk berjualan beserta seorang sopirnya juga turut diamankan.
Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang Rusdiana mengaku pemilik daging terebut tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi sebagai pengantar daging yang akan dijual itu.
Menurut dia, hal tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 tahun 2007 tentang kesehatan hewan.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Pertamina-Pemprov Jateng jamin ketersediaan gas LPJ tiga kilogram di daerah banjir
03 November 2025 20:26 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polres Purbalingga perkuat pelayanan masyaralat jelang Operasi Lilin Candi 2025
18 December 2025 19:57 WIB
Mantan Bupati Karanganyar dua kali mangkir sidang sebagai saksi korupsi Masjid Agung
16 December 2025 18:35 WIB