Hatta Ali Mengaku Aib Bila Intervensi Pengadilan La Nyala
Jumat, 1 Juli 2016 6:42 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti mengenakan rompi tahanan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/6/201
Jakarta, Antara Jateng - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menyatakan bahwa dirinya tidak akan turut campur dalam kasus La Nyala Mataliti.
"Saya sebagai pimpinan badan peradilan tertinggi adalah aib bila saya mencampuri perkara dia (La Nyala)," tegas Hatta dalam jumpa pers di Gedung MA Jakarta, Kamis.
Sebagaimana diketahui La Nyala memiliki hubungan kekerabatan yang dekat dengan Hatta.
"La Nyala adalah anak dari kakak perempuan saya," kata Hatta.
Lebih lanjut Hatta menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan mencampuri urusan keluarga dengan perkara yang menyeret La Nyala.
"Ini urusan pidana, pertanggung jawabannya masing-masing jadi silahkan tanggung jawab secara hukum apa yang didakwakan," kata Hatta.
La Nyalla merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian IPO (Initial Public Offering) Bank Jatim yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah di Kadin Jatim 2011-2014 termasuk di dalamnya penggunaan dana untuk pembelian saham Bank Jatim pada 2012 adalah perkara lama yang telah disidik hingga diadili dengan terpidana dua pengurus Kadin Jatim, yaitu Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.
"Saya sebagai pimpinan badan peradilan tertinggi adalah aib bila saya mencampuri perkara dia (La Nyala)," tegas Hatta dalam jumpa pers di Gedung MA Jakarta, Kamis.
Sebagaimana diketahui La Nyala memiliki hubungan kekerabatan yang dekat dengan Hatta.
"La Nyala adalah anak dari kakak perempuan saya," kata Hatta.
Lebih lanjut Hatta menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan mencampuri urusan keluarga dengan perkara yang menyeret La Nyala.
"Ini urusan pidana, pertanggung jawabannya masing-masing jadi silahkan tanggung jawab secara hukum apa yang didakwakan," kata Hatta.
La Nyalla merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian IPO (Initial Public Offering) Bank Jatim yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah di Kadin Jatim 2011-2014 termasuk di dalamnya penggunaan dana untuk pembelian saham Bank Jatim pada 2012 adalah perkara lama yang telah disidik hingga diadili dengan terpidana dua pengurus Kadin Jatim, yaitu Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.
Pewarta : Antaranews
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Tradisi memasak nasi kebuli untuk haul Habib Ali bin Muhammad Al Habsyi di Solo
22 October 2024 21:28 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017