Guru Les ini Ditangkap Bareskrim karena tebar Kebencian
Jumat, 5 Agustus 2016 12:36 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, Antara Jateng - Penyidik Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap FAB (30), seorang guru les bahasa Inggris, tersangka kasus kerusuhan bernuansa SARA di Tanjung Balai, Sumatera Utara.
"FAB ditangkap karena tulisan pada wall (dinding) Facebook-nya yang bermuatan kebencian kepada kelompok masyarakat tertentu. Tulisan tersebut juga berisi ajakan provokatif," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, FAB ditangkap pada Rabu (3/8) di kantornya di Rangkas Bitung, Banten. Penyidik juga menyita satu unit HP dan memblokir akun Facebook milik tersangka.
FAB dijerat dengan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 45 (2) Jo Pasal 28 (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Jumat malam 29 Juli lalu terjadi kerusuhan di Tanjung Balai yang diawali protes seorang warga atas penggunaan pengeras suara untuk mengumandangkan azan. Protes ini kemudian melebar menjadi kerusuhan yang menyebabkan sejumlah rumah ibadah umat Buddha dirusak massa perusuh.
"FAB ditangkap karena tulisan pada wall (dinding) Facebook-nya yang bermuatan kebencian kepada kelompok masyarakat tertentu. Tulisan tersebut juga berisi ajakan provokatif," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, FAB ditangkap pada Rabu (3/8) di kantornya di Rangkas Bitung, Banten. Penyidik juga menyita satu unit HP dan memblokir akun Facebook milik tersangka.
FAB dijerat dengan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 45 (2) Jo Pasal 28 (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Jumat malam 29 Juli lalu terjadi kerusuhan di Tanjung Balai yang diawali protes seorang warga atas penggunaan pengeras suara untuk mengumandangkan azan. Protes ini kemudian melebar menjadi kerusuhan yang menyebabkan sejumlah rumah ibadah umat Buddha dirusak massa perusuh.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Prediksi Prancis vs Kroasia: Vatreni tim underdog siap tantang Les Bleus
15 July 2018 15:11 WIB, 2018
Prediksi Uruguay vs Prancis: Rekor pertemuan La Celeste unggul dari Les Blues
06 July 2018 16:54 WIB, 2018
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017