Angelina Sondakh tak dapat Remisi Hari Kkemerdekaan
Rabu, 17 Agustus 2016 18:03 WIB
Terpidana kasus korupsi Angelina Sondakh meninggalkan ruang sidang usai bersaksi untuk terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/01/2016). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasar)
Jakarta, Antara Jateng - Politisi Angelina Sondakh, yang dipenjara karena kasus korupsi, tidak mendapat remisi Hari Kemerdekaan menurut Pelaksana Tugas Harian Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Rutan Pondok Bambu Ari Budianingsih.
"Angelina Sondakh tidak mendapatkan remisi karena dia tidak bekerja sama dengan penegak hukum sebagai salah satu syarat menerima remisi," kata Ari di Jakarta, Rabu.
Angelina, yang akhir tahun lalu hukumannya dikurangi Mahkamah Agung menjadi 10 tahun penjara, juga tidak ada dalam barisan peserta upacara peringatan kemerdekaan di lembaga pemasyarakatan yang menampung 319 narapidana dan 565 tahanan itu.
"Lapangan upacara hanya dapat memuat 100 orang saja, oleh sebab itu yang ikut upacara hanya perwakilan narapidana yang mendapat remisi saja," kata Ari.
Politikus penghuni Rutan Pondok Bambu lainnya, anggota DPR dari Partai Hanura Dewie Yasin Limpo yang divonis enam tahun penjara dalam perkara korupsi, juga tidak mendapat remisi.
"Narapidana di sini ada 319 orang dan 184 mendapat pengurangan masa tahanan sementara empat orang bebas," katanya.
Para penerima remisi dinilai berkelakuan baik selama dalam tahanan, dan selanjutnya mereka akan dievaluasi selama enam bulan, jika mereka berbuat ulah maka remisinya dapat dicabut.
Pengurangan hukuman yang diberikan kepada 184 narapidana itu beragam, 53 orang mendapatkan remisi satu bulan, 44 orang mendapat remisi dua bulan, 58 orang mendapat remisi tiga bulan, 18 orang mendapat empat bulan, dan tujuh orang mendapat remisi lima bulan.
"Angelina Sondakh tidak mendapatkan remisi karena dia tidak bekerja sama dengan penegak hukum sebagai salah satu syarat menerima remisi," kata Ari di Jakarta, Rabu.
Angelina, yang akhir tahun lalu hukumannya dikurangi Mahkamah Agung menjadi 10 tahun penjara, juga tidak ada dalam barisan peserta upacara peringatan kemerdekaan di lembaga pemasyarakatan yang menampung 319 narapidana dan 565 tahanan itu.
"Lapangan upacara hanya dapat memuat 100 orang saja, oleh sebab itu yang ikut upacara hanya perwakilan narapidana yang mendapat remisi saja," kata Ari.
Politikus penghuni Rutan Pondok Bambu lainnya, anggota DPR dari Partai Hanura Dewie Yasin Limpo yang divonis enam tahun penjara dalam perkara korupsi, juga tidak mendapat remisi.
"Narapidana di sini ada 319 orang dan 184 mendapat pengurangan masa tahanan sementara empat orang bebas," katanya.
Para penerima remisi dinilai berkelakuan baik selama dalam tahanan, dan selanjutnya mereka akan dievaluasi selama enam bulan, jika mereka berbuat ulah maka remisinya dapat dicabut.
Pengurangan hukuman yang diberikan kepada 184 narapidana itu beragam, 53 orang mendapatkan remisi satu bulan, 44 orang mendapat remisi dua bulan, 58 orang mendapat remisi tiga bulan, 18 orang mendapat empat bulan, dan tujuh orang mendapat remisi lima bulan.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017