Rampok Pelanggan, Pegawai PDAM Ditangkap
Kamis, 18 Agustus 2016 19:37 WIB
Ilustrasi. ANTARA News.
Semarang, Antara Jateng - Roni Tri Kartika (31), pegawai PDAM Kota Semarang ditangkap polisi atas tindak pidana perampokan yang disertai penganiayaan terhadap pelanggan perusahaan daerah tersebut.
Kapolsek Semarang Tengah Kompol Ifan Hariyat di Semarang, Kamis, mengatakan tersangka merupakan tenaga alih daya yang dipekerjakan di PDAM.
Ia menuturkan pelaku nekat merampok pelanggan PDAM bernama Winny Syulianti Rahmat (72), warga Jalan Anggrek VI, Pekunden, Semarang Tengah hanya karena tidak diberi uang THR.
"Kejadiannya sebelum Lebaran, pelaku meminta THR dari para pelanggannya," katanya.
Namun, kata dia, karena korban tidak bersedia memberi uang yang dianggap sebagai THR Lebaran tersebut, pelaku kemudian mencekik korban dan mendorongnya hingga terjatuh dan terluka.
Tersangka kemudian mengambil telepon seluler serta uang Rp150 ribu sebelum kabur.
Korban yang tidak sadarkan diri usai dianiaya pelaku ditemukan dan ditolong warga sekitar.
Dari pengakuan tersangka, banyak pelanggan PDAM yang bersedia memberi uang antara Rp50 ribu hingga Rp70 ribu saat dimintai THR.
Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian.
Kapolsek Semarang Tengah Kompol Ifan Hariyat di Semarang, Kamis, mengatakan tersangka merupakan tenaga alih daya yang dipekerjakan di PDAM.
Ia menuturkan pelaku nekat merampok pelanggan PDAM bernama Winny Syulianti Rahmat (72), warga Jalan Anggrek VI, Pekunden, Semarang Tengah hanya karena tidak diberi uang THR.
"Kejadiannya sebelum Lebaran, pelaku meminta THR dari para pelanggannya," katanya.
Namun, kata dia, karena korban tidak bersedia memberi uang yang dianggap sebagai THR Lebaran tersebut, pelaku kemudian mencekik korban dan mendorongnya hingga terjatuh dan terluka.
Tersangka kemudian mengambil telepon seluler serta uang Rp150 ribu sebelum kabur.
Korban yang tidak sadarkan diri usai dianiaya pelaku ditemukan dan ditolong warga sekitar.
Dari pengakuan tersangka, banyak pelanggan PDAM yang bersedia memberi uang antara Rp50 ribu hingga Rp70 ribu saat dimintai THR.
Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Semen Gresik perkokoh jaringan distributor dan toko bangunan di Area 4 Jateng
29 November 2025 14:51 WIB
Peringatan Hari Pelanggan, "Go Charge" layanan pengisian motor listrik diresmikan di PLN UP3 Salatiga
10 September 2025 11:05 WIB
Hari Pelanggan Nasional, PLN komitmen sediakan layanan andal di KEK industropolis Batang
07 September 2025 20:14 WIB
Sambut Hari Pelanggan Nasional, Jasa Marga berkomitmen tingkatkan layanan
05 September 2025 19:31 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polres Purbalingga perkuat pelayanan masyaralat jelang Operasi Lilin Candi 2025
18 December 2025 19:57 WIB
Mantan Bupati Karanganyar dua kali mangkir sidang sebagai saksi korupsi Masjid Agung
16 December 2025 18:35 WIB