Pembuat Kudapan "Bikini" dikenai Sanksi Administrasi
Jumat, 26 Agustus 2016 13:40 WIB
Petugas menunjukkan makanan ringan bermerek Bikini atau Bihun Kekinian siap edar saat gelar perkara penyitaan di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung, Jawa Barat, Sabtu (6/8/2016). BBPOM menyita sedikitnya 144 bungkus Bikini siap eda
Bandung Antara Jateng - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung mengenakan sanksi administratif kepada pembuat kudapan dengan merek Bihun Kekinian atau Bikini yakni Pertiwi Darmawanti Oktavia (19) atau Tiwi.
"Sanksi ini diberikan kepada yang bersangkutan juga sebagai pembelajaran. Yang bersangkutan menyatakan tidak ada unsur kesengajaan dengan membuat snack Bikini ini," kata Kepala BBPOM Kota Bandung Abdul Rahim di Bandung, Jumat.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap pembuat makanan ringan tersebut dan 10 orang saksi, ia menjelaskan, petugas tidak menemukan unsur kesengajaan untuk meresahkan masyarakat saat memproduksi kudapan tersebut.
"Pelaku dan semua saksi yang diperiksa kooperatif selama pemeriksaan dan memberikan keterangan antara satu dengan yang lain, jadi ini lebih karena ketidaktahuan," kata dia.
Ia mengatakan Tiwi juga membuat surat pernyataan untuk menyerahkan sejumlah produk yang sudah menjadi bahan baku, kemasan dan bumbu makanan ringan yang menjadi pembicaraan masyarakat itu untuk dimusnahkan.
Kudapan Bikini, menurut dia, diproduksi dengan skala kecil di rumah tinggal menggunakan peralatan sederhana karenanya BBPOM hanya mengenakan sanksi administratif kepada Tiwi dan selanjutnya akan memberikan pembinaan.
Tiwi menyampaikan permohonan maaf pada semua pihak yang resah karena peredaran makanan ringan bikinannya.
"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya berjanji tidak akan mengulanginya dan akan belajar tentang undang-undang yang berlaku. Demikian permohonan maaf ini saya sampaikan, semoga masyarakat Indonesia dapat memaafkan dan memaklumi keadaan saya," ujar Tiwi.
Dia juga berterima kasih kepada BBPOM karena mendapat bantuan dan informasi dan berjanji selanjutnya akan semakin hati-hati dalam membuat produk makanan.
"Sanksi ini diberikan kepada yang bersangkutan juga sebagai pembelajaran. Yang bersangkutan menyatakan tidak ada unsur kesengajaan dengan membuat snack Bikini ini," kata Kepala BBPOM Kota Bandung Abdul Rahim di Bandung, Jumat.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap pembuat makanan ringan tersebut dan 10 orang saksi, ia menjelaskan, petugas tidak menemukan unsur kesengajaan untuk meresahkan masyarakat saat memproduksi kudapan tersebut.
"Pelaku dan semua saksi yang diperiksa kooperatif selama pemeriksaan dan memberikan keterangan antara satu dengan yang lain, jadi ini lebih karena ketidaktahuan," kata dia.
Ia mengatakan Tiwi juga membuat surat pernyataan untuk menyerahkan sejumlah produk yang sudah menjadi bahan baku, kemasan dan bumbu makanan ringan yang menjadi pembicaraan masyarakat itu untuk dimusnahkan.
Kudapan Bikini, menurut dia, diproduksi dengan skala kecil di rumah tinggal menggunakan peralatan sederhana karenanya BBPOM hanya mengenakan sanksi administratif kepada Tiwi dan selanjutnya akan memberikan pembinaan.
Tiwi menyampaikan permohonan maaf pada semua pihak yang resah karena peredaran makanan ringan bikinannya.
"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya berjanji tidak akan mengulanginya dan akan belajar tentang undang-undang yang berlaku. Demikian permohonan maaf ini saya sampaikan, semoga masyarakat Indonesia dapat memaafkan dan memaklumi keadaan saya," ujar Tiwi.
Dia juga berterima kasih kepada BBPOM karena mendapat bantuan dan informasi dan berjanji selanjutnya akan semakin hati-hati dalam membuat produk makanan.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Umum
Lihat Juga
Kak Seto Minta Dinsos Awasi Panti agar tidak Terjadi Tindak Kekerasan
31 January 2017 15:39 WIB, 2017
Ketinggian Air Bengawan Solo di Lamongan Siaga I , Daerah Hilir diminta Waspada
31 January 2017 11:31 WIB, 2017
Khofifah Bangga Lahir dari "Rahim" NU Dibesarkan dalam Tradisi Organisasi Islam
31 January 2017 11:22 WIB, 2017
Menlu: 24 Jenazah Korban Kapal sudah Ditemukan, Delapan Siap Dipulangkan
27 January 2017 18:48 WIB, 2017
Menlu Pastikan Endah Cakrawati menjadi Korban Pesawat Jatuh di Australia
27 January 2017 17:38 WIB, 2017