Ahli Forensik RSCM Dihadirkan dalam Sidang Jessica
Rabu, 31 Agustus 2016 10:15 WIB
Ahli forensik RSCM Budi Sampurna memberikan keterangan pada persidangan Jessica Kumala Wongso, di PN Jakarta Pusat, Rabu. (ANTARA News/Alviansyah Pasaribu)
Jakarta Antara Jateng - Sidang lanjutan perkara Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso hari ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda mendengarkan keterangan beberapa ahli, salah satunya Budi Sampurna ahli forensik RS Cipto Mangunkusumo Jakarta.
Saat ini Budi Sampurna sedang menyampaikan menjelaskan mengenai proses otopsi jenazah. Selain Budi, jaksa juga akan menghadirkan ahli Kriminologi UI Ronny Nitibaskara dan ahli Psikologi UI Sarlito Wirawan.
"Yang hadir yaitu ahli Budi Sampurna (Forensik RSCM), Ronny Nitibaskara (Kriminologi UI), serta Sarlito Wirawan (Psikologi UI)," kata Hidayat Bostam penasihat hukum Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Pada sidang ke-15 pada Senin (29/8), jaksa menghadirkan dokter umum dari Rumah Sakit Abdi Waluyo yaitu Prima Yudho dan Ardianto. Kedua dokter itu meyakini Wayan Mirna sudah tewas dalam perjalanan atau sebelum sampai di rumah sakit.
Jaksa penuntut hanya menyisakan dua persidangan, Rabu hari ini dan Kamis (1/9) besok untuk menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli dalam persidangan. Setelah itu persidangan akan memasuki babak baru yaitu menghadirkan saksi dari pihak Jessica.
Majelis hakim harus menyelesaikan persidangan dan menjatuhkan vonis pada 21 Oktober 2016 atau 10 hari sebelum masa penahanan Jessica berakhir.
Pada periode September hingga 21 Oktober 2016, majelis hakim harus menggelar banyak sidang antara lain menghadirkan 15 saksi dari terdakwa (enam persidangan), pemeriksaan Jessica, pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut, pembacaan pleidoi dan pembacaan replik.
Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atas tewasnya Wayan Mirna Salihin di RS Abdi Waluyo Jakarta usai meminum es kopi Vietnam bercampur sianida di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.
Saat ini Budi Sampurna sedang menyampaikan menjelaskan mengenai proses otopsi jenazah. Selain Budi, jaksa juga akan menghadirkan ahli Kriminologi UI Ronny Nitibaskara dan ahli Psikologi UI Sarlito Wirawan.
"Yang hadir yaitu ahli Budi Sampurna (Forensik RSCM), Ronny Nitibaskara (Kriminologi UI), serta Sarlito Wirawan (Psikologi UI)," kata Hidayat Bostam penasihat hukum Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Pada sidang ke-15 pada Senin (29/8), jaksa menghadirkan dokter umum dari Rumah Sakit Abdi Waluyo yaitu Prima Yudho dan Ardianto. Kedua dokter itu meyakini Wayan Mirna sudah tewas dalam perjalanan atau sebelum sampai di rumah sakit.
Jaksa penuntut hanya menyisakan dua persidangan, Rabu hari ini dan Kamis (1/9) besok untuk menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli dalam persidangan. Setelah itu persidangan akan memasuki babak baru yaitu menghadirkan saksi dari pihak Jessica.
Majelis hakim harus menyelesaikan persidangan dan menjatuhkan vonis pada 21 Oktober 2016 atau 10 hari sebelum masa penahanan Jessica berakhir.
Pada periode September hingga 21 Oktober 2016, majelis hakim harus menggelar banyak sidang antara lain menghadirkan 15 saksi dari terdakwa (enam persidangan), pemeriksaan Jessica, pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut, pembacaan pleidoi dan pembacaan replik.
Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atas tewasnya Wayan Mirna Salihin di RS Abdi Waluyo Jakarta usai meminum es kopi Vietnam bercampur sianida di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Soal mahasiswi PPDS Undip, Dokter forensik: penetapan bunuh diri harus dari penyidik
26 August 2024 19:50 WIB
Konfederasi Serikat Pekerja Nasional desak Pemerintah audit forensik dana JHT
21 February 2022 18:32 WIB, 2022
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017