Kapolda NTB: Gatot belum mau sebut Asal Sabu-Sabu dalam Saku Celana
Kamis, 1 September 2016 12:19 WIB
Aa Gatot Brajamusti (ANTARA FOTO/Teresia May)
Mataram Antara Jateng - Tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, mendalami sabu-sabu yang ditemukan dalam saku kanan celana AA Gatot Brajamusti dan tas milik istrinya, Dewi Aminah.
"Sementara ini jawabannya, barang bukti dibawa dari Jakarta, cuma dari siapa dia dapat, dia belum sebut," kata Kapolda NTB Brigjen Pol Umar Septono di Mataram, Kamis.
Tim penyidik diperintahkan untuk mencari tahu penyebab barang tersebut bisa lolos sampai ke Lombok. Salah satunya berkoordinasi dengan pihak bandara.
"Nantinya akan mengarah kesana, pihak bandara akan kita periksa," ujarnya.
Lebih lanjut dalam pengembangan kasusnya, Polda NTB menjalin koordinasi dengan Polda Metro Jaya, yang juga telah melakukan pengembangan dari hasil temuan di Lombok.
"Yang jelas kita tangani TKP disini, nantinya kalau ada pengembangan diluar itu, kita akan berkoordinasi dengan pihak lainnya, termasuk Polda Metro Jaya," ucapnya.
Kepolisian telah menetapkan Gatot Brajamusti dan istrinya sebagai tersangka.
Kini kedua tersangka secara resmi ditahan di Mapolda NTB, setelah sebelumnya kasus penyalahgunaan narkoba ini dilimpahkan oleh tim penyidik Polres Mataram.
Terkait dengan pelanggaran hukumnya, kedua tersangka disangkakan terhadap Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika.
"Sementara ini jawabannya, barang bukti dibawa dari Jakarta, cuma dari siapa dia dapat, dia belum sebut," kata Kapolda NTB Brigjen Pol Umar Septono di Mataram, Kamis.
Tim penyidik diperintahkan untuk mencari tahu penyebab barang tersebut bisa lolos sampai ke Lombok. Salah satunya berkoordinasi dengan pihak bandara.
"Nantinya akan mengarah kesana, pihak bandara akan kita periksa," ujarnya.
Lebih lanjut dalam pengembangan kasusnya, Polda NTB menjalin koordinasi dengan Polda Metro Jaya, yang juga telah melakukan pengembangan dari hasil temuan di Lombok.
"Yang jelas kita tangani TKP disini, nantinya kalau ada pengembangan diluar itu, kita akan berkoordinasi dengan pihak lainnya, termasuk Polda Metro Jaya," ucapnya.
Kepolisian telah menetapkan Gatot Brajamusti dan istrinya sebagai tersangka.
Kini kedua tersangka secara resmi ditahan di Mapolda NTB, setelah sebelumnya kasus penyalahgunaan narkoba ini dilimpahkan oleh tim penyidik Polres Mataram.
Terkait dengan pelanggaran hukumnya, kedua tersangka disangkakan terhadap Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Unissula: Selesaikan kasus guru honorer NTB lewat keadilan restoratif
20 October 2023 9:12 WIB, 2023
Hasil tes PCR, pebalap tes pramusim MotoGP Mandalika negatif COVID-19
11 February 2022 9:50 WIB, 2022
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017