Kriminolog: Gestur Jessica Ungkap Sinyal Kecemasan
Kamis, 1 September 2016 15:13 WIB
Sidang Jessica Kumala Wongso Terdakwa kasus pembununan Mirna Salihin, Jessica Wongso (kiri), bersama para kuasa hukumnya mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Mirna Wayan Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu
Jakarta Antara Jateng - Ahli kriminologi dari Universitas Indonesia Ronny Rahman Nitibaskara (73) mengatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso beberapa kali memperlihatkan sinyal kecemasan menurut hasil pengamatan rekaman CCTV Kafe Olivier pada 6 Januari.
Saat bersaksi dalam sidang perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, ia mengatakan bahwa Jessica terlihat mengibaskan rambut ketika duduk di dekat kursi yang akan ditempati oleh Mirna.
"Ini sinyal menyamankan diri. Saat berada di kondisi gelisah, tegang, cemas, orang akan menyentuh bagian tubuh sendiri. Jessica menyentuh rambutnya," kata Ronny.
Dia juga menangkap ada kesan ingin menutupi sesuatu saat Jessica meletakkan tas kertas di atas meja.
Penasihat Kepala Polri Bidang Kriminologi itu menjelaskan, gestur menghalangi dilakukan untuk menutupi situasi yang tidak nyaman.
Dia juga melihat Mirna tidak nyaman saat berpelukan dengan Jessica karena ketika berpelukan Mirna memberi jarak sebagai gestur penolakan nonverbal.
Jaksa mendakwa Jessica menggunakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dalam perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta usai meminum es kopi Vietnam bercampur sianida di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.
Saat bersaksi dalam sidang perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, ia mengatakan bahwa Jessica terlihat mengibaskan rambut ketika duduk di dekat kursi yang akan ditempati oleh Mirna.
"Ini sinyal menyamankan diri. Saat berada di kondisi gelisah, tegang, cemas, orang akan menyentuh bagian tubuh sendiri. Jessica menyentuh rambutnya," kata Ronny.
Dia juga menangkap ada kesan ingin menutupi sesuatu saat Jessica meletakkan tas kertas di atas meja.
Penasihat Kepala Polri Bidang Kriminologi itu menjelaskan, gestur menghalangi dilakukan untuk menutupi situasi yang tidak nyaman.
Dia juga melihat Mirna tidak nyaman saat berpelukan dengan Jessica karena ketika berpelukan Mirna memberi jarak sebagai gestur penolakan nonverbal.
Jaksa mendakwa Jessica menggunakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dalam perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta usai meminum es kopi Vietnam bercampur sianida di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Mahrez lakukan gestur selebrasi gol kenang mendiang bos Leicester City
30 October 2018 7:46 WIB, 2018
Otto: Gestur tidak dapat Dipakai untuk Menyimpulkan Seseorang adalah Penjahat
13 October 2016 12:16 WIB, 2016
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017