Mataram, Antara Jateng - Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB) menolak permintaan BNN Pusat yang menginginkan rehabilitasi Reza Artamevia di Jakarta.

"BNN Pusat sebelumnya menelfon ke saya langsung dan meminta untuk proses rehabilitasinya di Jakarta, tapi sudah kita jelaskan, dan pusat menerimanya," kata Kepala BNNP NTB Sriyanto di Mataram, Sabtu.

Penolakan itu menyusul permintaan pihak keluarga dan kuasa hukum Reza Artamevia, agar proses rehabilitasinya dijalankan di Mataram. Dalam hal ini, Sriyanto sebagai ketua tim penilai juga mempertahankan pesohor Reza Artamevia menjalani proses rehabilitasinya tetap dilaksanakan di Mataram.

"Kalau di Jakarta, kita tahu sendiri, gangguan di sana terlalu besar, khawatirnya Reza bisa terpengaruh lagi. Reza juga sudah enak berkomunikasi dengan dokter di sini, jadi terbuka, itu akan membantu proses pemulihan," ujarnya.

Berdasarkan hasil keputusan tim penilai (asesmen) pada Kamis (1/9) di BNNP NTB, maka Reza Artamevia bersama Devina Novianti, Richard Nyoto Kusumo dan Yuti Yustini harus menjalani rehabilitasi rawat jalan selama delapan kali pertemuan di klinik BNNP NTB.

Keputusan itu sesuai dengan pernyataan yang disampaikan Sriyanto bahwa tingkat penyalahgunaan Reza dan tiga orang lainnya masih dalam kategori "coba-coba pakai", artinya belum masuk dalam kategori pecandu sehingga perlu dilakukan rehabilitasi rawat jalan.

"Jadi, proses rehabilitasinya mulai pekan depan, dan sudah dijadwalkan seminggu dua kali, setiap Senin dan Selasa," katanya menambahkan.

Reza Artamevia termasuk salah seorang yang ditangkap Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih Polri bersama Polres Mataram dan Polres Lombok, NTB, bersama Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di kamar 1100 Hotel Golden Tulip Kota Mataram, Minggu (28/8).