Saksi Jessica: Toksikolog tak Berwenang Simpulkan sebab Kematian
Rabu, 14 September 2016 12:49 WIB
Ahli toksikologi kimia dari Universitas Indonesia Dr. rer. nat. Budiawan (depan menghadap hakim) memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam persidangan ke-20 perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan
Jakarta Antara Jateng - Ahli toksikologi kimia dari Universitas Indonesia, Dr. rer. nat. Budiawan, menyatakan bahwa toksikolog tidak berwenang memberikan kesimpulan mengenai penyebab kematian seseorang dalam sebuah kasus pembunuhan.
Saat bersaksi dalam sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, dia menyatakan bahwa yang berhak menentukan penyebab kematian adalah dokter.
"Tidak, tidak punya otoritas. Kematian punya paramater sendiri," katanya.
Budiawan menjelaskan, ahli racun atau toksikolog hanya boleh mendeteksi racun dan prosesnya, sementara efek kesehatan yang ditimbulkan setelahnya adalah wewenang tim medis atau kedokteran.
"Seorang (ahli) toksikologi kimia mendeteksi dari sebab racun, proses sampai pada batasan efek kesehatan, tapi tidak pada hal penyebab kematian yang tadi saya katakan," katanya.
Kendati demikian, Budiawan mengatakan, ahli toksikologi bisa menelusuri pergerakan racun dalam tubuh manusia meskipun sudah berubah menjadi zat lain karena proses metabolisme.
Pada persidangan 3 Agustus 2016, ahli forensik bidang toksikologi kimia dan biologi dari Pusat Laboratorium Forensik Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Puslabfor Mabes Polri) Komisaris Besar Pol. Nur Samran Subandi mengatakan bahwa berdasarkan temuan zat Mirna tewas akibat racun sianida.
Saat bersaksi dalam sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, dia menyatakan bahwa yang berhak menentukan penyebab kematian adalah dokter.
"Tidak, tidak punya otoritas. Kematian punya paramater sendiri," katanya.
Budiawan menjelaskan, ahli racun atau toksikolog hanya boleh mendeteksi racun dan prosesnya, sementara efek kesehatan yang ditimbulkan setelahnya adalah wewenang tim medis atau kedokteran.
"Seorang (ahli) toksikologi kimia mendeteksi dari sebab racun, proses sampai pada batasan efek kesehatan, tapi tidak pada hal penyebab kematian yang tadi saya katakan," katanya.
Kendati demikian, Budiawan mengatakan, ahli toksikologi bisa menelusuri pergerakan racun dalam tubuh manusia meskipun sudah berubah menjadi zat lain karena proses metabolisme.
Pada persidangan 3 Agustus 2016, ahli forensik bidang toksikologi kimia dan biologi dari Pusat Laboratorium Forensik Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Puslabfor Mabes Polri) Komisaris Besar Pol. Nur Samran Subandi mengatakan bahwa berdasarkan temuan zat Mirna tewas akibat racun sianida.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017