Jakarta, Antara Jateng - Penyanyi Reza Artamevia diperiksa selama empat jam sebagai saksi kasus dugaan kepemilikan senjata api dan peluru ilegal oleh Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti.

“Alhamdulillah proses penyelidikan berjalan dengan sangat asyik, enjoy,” kata Reza di Polda Metro Jaya, Rabu petang.

Reza tiba pukul 12.00 WIB, namun penyelidikan baru dimulai dua jam kemudian. Ia baru keluar dari Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjelang pukul 18.00 WIB.

Penyidik mengajukan 29 pertanyaan seputar kepemilikan senjata api pria yang disebut sebagai guru spiritual Reza.

“Semuanya asyik banget, enggak terasa kalau ini kantor polisi,” ujar Reza yang rambutnya kini dipangkas pendek.

Sebelumnya, polisi juga meminta keterangan sutradara "Azrax" Dedi Setiadi mengenai dugaan penggunaan senjata asli dalam film Gatot Brajamusti yang dirilis 2013 silam.

Pemeriksaan kedua saksi ini berkaitan dengan penemuan dua pucuk senjata api dan ratusan butir peluru saat penggeledahan rumah Gatot di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Gatot mengaku dua pucuk senjata api itu pemberian dari mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Ary Suta. Namun Ary Suta yang sempat diperiksa polisi membantah telah memberikan senjata api ilegal itu kepada Gatot.