Ini Kesimpulan Ahli Patologi dari Pihak Jessica atas Kematian Mirna
Kamis, 22 September 2016 17:19 WIB
Ahli Toksikologi forensik dari Australia, Michael Robertson, saat memberikan keterangan di sidang Jessica, (21/9/2016) (ANTARA News/ Nanien Yuniar)
Jakarta Antara Jateng - Tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menghadirkan Richard Byron Collins, seorang ahli patologi dari Australia, pada sidang ke-24 kasus kematian Wayan Mirna Salihin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
"Kesimpulannya, pengambilan sampel dari jasad dengan kualitas kurang optimal, telah gagal menjalankan kewajibannya terhadap almarhum dan keluarganya, terdakwa dan sistem peradilan, untuk memberikan sedetail mungkin penyebab kematian," kata Richard.
Ia mengatakan, sampel yang diambil dari lambung korban dan hanya dalam kadar rendah, membuat pemeriksaan terhadap jasad menjadi tidak lengkap.
"Saya tegaskan bahwa penyebab kematian tidak dapat dipastikan," ujar Richard, yang semua ucapannya diterjemahkan oleh penerjemah.
Ia juga menyayangkan tidak dilakukannya otopsi terhadap jasad Mirna yang dapat menjadi penentu penyebab kematian korban.
"Saluran pernapasan tidak diperiksa secara keseluruhan, begitu juga dengan jantung atau otak, padahal semua ini sangat penting untuk menentukan penyebab kematian," jelasnya.
"Kesimpulannya, pengambilan sampel dari jasad dengan kualitas kurang optimal, telah gagal menjalankan kewajibannya terhadap almarhum dan keluarganya, terdakwa dan sistem peradilan, untuk memberikan sedetail mungkin penyebab kematian," kata Richard.
Ia mengatakan, sampel yang diambil dari lambung korban dan hanya dalam kadar rendah, membuat pemeriksaan terhadap jasad menjadi tidak lengkap.
"Saya tegaskan bahwa penyebab kematian tidak dapat dipastikan," ujar Richard, yang semua ucapannya diterjemahkan oleh penerjemah.
Ia juga menyayangkan tidak dilakukannya otopsi terhadap jasad Mirna yang dapat menjadi penentu penyebab kematian korban.
"Saluran pernapasan tidak diperiksa secara keseluruhan, begitu juga dengan jantung atau otak, padahal semua ini sangat penting untuk menentukan penyebab kematian," jelasnya.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Pokok-pokok kesimpulan MKMK terkait pelanggaran etik berat Anwar Usman
08 November 2023 7:47 WIB, 2023
Kuasa Hukum Jessica pertanyakan Kesimpulan Saksi soal Pelukan Mirna
01 September 2016 15:35 WIB, 2016
Kapolri: Kesimpulan Sementara SP3 15 Perusahaan karena Tak Cukup Bukti
30 August 2016 6:58 WIB, 2016
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017