Jakarta Antara Jateng - Tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menghadirkan Richard Byron Collins, seorang ahli patologi dari Australia, pada sidang ke-24 kasus kematian Wayan Mirna Salihin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

"Kesimpulannya, pengambilan sampel dari jasad dengan kualitas kurang optimal, telah gagal menjalankan kewajibannya terhadap almarhum dan keluarganya, terdakwa dan sistem peradilan, untuk memberikan sedetail mungkin penyebab kematian," kata Richard.

Ia mengatakan, sampel yang diambil dari lambung korban dan hanya dalam kadar rendah, membuat pemeriksaan terhadap jasad menjadi tidak lengkap.

"Saya tegaskan bahwa penyebab kematian tidak dapat dipastikan," ujar Richard, yang semua ucapannya diterjemahkan oleh penerjemah.

Ia juga menyayangkan tidak dilakukannya otopsi terhadap jasad Mirna yang dapat menjadi penentu penyebab kematian korban.

"Saluran pernapasan tidak diperiksa secara keseluruhan, begitu juga dengan jantung atau otak, padahal semua ini sangat penting untuk menentukan penyebab kematian," jelasnya.