Ahli: Pembuktian Kematian Akibat Racun Minimal Periksa 8 hal
Senin, 26 September 2016 13:21 WIB
Suasana sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9/16) (ANTARA News/Try Reza Essra)
Jakarta Antara Jateng - Mudzakir, ahli hukum pidana yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, mengatakan bahwa pembuktian kematian seseorang yang diduga akibat racun, harus diperiksa setidaknya delapan item dari tubuhnya.
"Misalnya, kalau ada orang meninggal karena racun, maka ada aturannya, periksa enam organ tubuh dan dua cairan, peraturannya begitu," kata Mudzakir dalam sidang lanjutan kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Ia mengatakan, peraturan terkait jumlah organ dan cairan yang harus diperiksa tersebut berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 10 tahun 2009.
"Jadi ada delapan item yang harus diperiksa. Bagaimana kalau kurang dari itu? Standar minimumnya segitu, enam organ tubuh dan dua cairan," ujar Mudzakir.
Ia menjelaskan, pemeriksaan organ tubuh tersebut guna untuk memastikan bahwa kematian benar-benar akibat racun, bukan karena penyebab lain.
"Maka menentukan kausalitas sebab orang matinya akibat racun, harus berdasarkan delapan pemeriksaan itu," kata Mudzakir.
"Misalnya, kalau ada orang meninggal karena racun, maka ada aturannya, periksa enam organ tubuh dan dua cairan, peraturannya begitu," kata Mudzakir dalam sidang lanjutan kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Ia mengatakan, peraturan terkait jumlah organ dan cairan yang harus diperiksa tersebut berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 10 tahun 2009.
"Jadi ada delapan item yang harus diperiksa. Bagaimana kalau kurang dari itu? Standar minimumnya segitu, enam organ tubuh dan dua cairan," ujar Mudzakir.
Ia menjelaskan, pemeriksaan organ tubuh tersebut guna untuk memastikan bahwa kematian benar-benar akibat racun, bukan karena penyebab lain.
"Maka menentukan kausalitas sebab orang matinya akibat racun, harus berdasarkan delapan pemeriksaan itu," kata Mudzakir.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Laga Indonesia vs Thailand malam nanti, menanti pembuktian Shin Tae-yong
03 June 2021 15:22 WIB, 2021
Liga Champions, pembuktian asa Ronaldo dan penantian sinar Joao Felix
15 September 2019 7:19 WIB, 2019
Liga Champions, pembuktian Hazard dan Zidane di tengah kebisingan Neymar
12 September 2019 12:29 WIB, 2019
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017