Pledoi Jessica Wongso lebih dari 3.000 Lembar
Rabu, 12 Oktober 2016 12:39 WIB
Dokumentasi terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso, saat mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (5/10/2016). Kini saatnya dia menyiapkan pledoi atas t
Jakarta Antara Jateng - Kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan, nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan pada sidang ke-28 di Pengadilan Negara Jakarta Pusat, siang ini, mencapai lebih dari 3.000 lembar alias sekitar enam rim kertas.
"Kami siapkan dari sejak bulan lalu. Lebih dari 3.000 (lembar) mungkin. Kenapa banyak? Karena jaksa tidak mengungkapkan semua mengenai ahli-ahli patologi yang ada. Kami semua lengkap, dari (keterangan) ahlinya jaksa, kami buat," kata Hasibuan, saat ditemui sebelum persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu.
Dia mengatakan nota pembelaan itu kebanyakan berisi pemaparan keterangan dari sisi tim kuasa hukum, sedangkan nota pembelaan dari Jessica porsinya lebih sedikit karena hanya berisi pembelaan pribadi.
Ia juga menjelaskan seluruh keterangan dan pernyataan dari para saksi ahli tidak ada yang terlewatkan, bahkan keabsahan CCTV yang didapatkan dari Jaksa Penuntut Umum juga dicantumkan.
"Saya kira tidak ada yang terlewatkan di sini. Semua kata yang dibicarakan ahli, kami katakan satu persatu. Kami buat terang-benderang perkara ini, baik dari sisi negatif, positif, merugikan dan menguntungkan terdakwa, kami paparkan dalam persidangan," ujar dia.
Sebelumnya, Hasibuan menjelaskan Jessica menulis sendiri nota pembelaannya berdasarkan perasaan dan ungkapan hatinya.
"Dia bebas bikin sendiri, tidak ada arahan," kata dia, di Jakarta, Selasa malam (11/10).
Adapun sidang ke 28 yang beragendakan pembacaan nota pembelaan pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso, ini akan digelar pukul 13.00 WIB.
Dalam sidang ke-27 pekan lalu, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Mirna meninggal dunia di RS Abdi Waluyo, Jakarta Pusat, setelah meminum es kopi Vietnam pesanan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.
Seri persidangan Jessica ini telah mengisi ratusan jam tayang di layar-layar televisi berkat siaran langsung stasiun-stasiun televisi nasional sejak empat bulan lalu.
"Kami siapkan dari sejak bulan lalu. Lebih dari 3.000 (lembar) mungkin. Kenapa banyak? Karena jaksa tidak mengungkapkan semua mengenai ahli-ahli patologi yang ada. Kami semua lengkap, dari (keterangan) ahlinya jaksa, kami buat," kata Hasibuan, saat ditemui sebelum persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu.
Dia mengatakan nota pembelaan itu kebanyakan berisi pemaparan keterangan dari sisi tim kuasa hukum, sedangkan nota pembelaan dari Jessica porsinya lebih sedikit karena hanya berisi pembelaan pribadi.
Ia juga menjelaskan seluruh keterangan dan pernyataan dari para saksi ahli tidak ada yang terlewatkan, bahkan keabsahan CCTV yang didapatkan dari Jaksa Penuntut Umum juga dicantumkan.
"Saya kira tidak ada yang terlewatkan di sini. Semua kata yang dibicarakan ahli, kami katakan satu persatu. Kami buat terang-benderang perkara ini, baik dari sisi negatif, positif, merugikan dan menguntungkan terdakwa, kami paparkan dalam persidangan," ujar dia.
Sebelumnya, Hasibuan menjelaskan Jessica menulis sendiri nota pembelaannya berdasarkan perasaan dan ungkapan hatinya.
"Dia bebas bikin sendiri, tidak ada arahan," kata dia, di Jakarta, Selasa malam (11/10).
Adapun sidang ke 28 yang beragendakan pembacaan nota pembelaan pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso, ini akan digelar pukul 13.00 WIB.
Dalam sidang ke-27 pekan lalu, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Mirna meninggal dunia di RS Abdi Waluyo, Jakarta Pusat, setelah meminum es kopi Vietnam pesanan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.
Seri persidangan Jessica ini telah mengisi ratusan jam tayang di layar-layar televisi berkat siaran langsung stasiun-stasiun televisi nasional sejak empat bulan lalu.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017