Medan Antara Jateng - Petugas keamanan Bandar Udara Internasional Kualanamu di Medan mengamankan seorang calon penumpang yang membawa 952 gram sabu-sabu pada Senin dinihari.

Manajer Cabang Komunikasi dan Legal Bandara Kualanamu Wisnu Budi Setianto mengatakan calon penumpang berinisial MF (28) itu diamankan pukul 03.40 WIB

Warga Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Selatan itu tercatat sebagai calon penumpang pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-970 dari Bandara Kualanamu ke Bandara Juanda di Surabaya.

MF diamankan setelah menjalani pemeriksaan di bagian Security Check Point (SCF) 1 bandara yang berada di Kabupaten Deliserdang.

Petugas bandara keamanan mencurigai dia, lalu melakukan pemeriksaan badan dan menemukan dua bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 962 gram di selangkangannya.

Selain sabu-sabu, petugas menyita dua telepon genggam, dua ATM BRI, dan tiga kartu identitas.

Ketika diperiksa, MF mengaku menjadi kurir dan mendapatkan upah Rp30 juta untuk mengantar sabu-sabu ke Surabaya.

Petugas bandara menyerahkan MF dan seluruh barang bukti ke Satuan Reserse Narkoba Polres Deliserdang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku.