ICW: Kerugian Negara Sektor Kehutanan Rp169,791 Triliun
Rabu, 23 November 2016 17:08 WIB
Ilustrasi. Revisi Regulasi Sektor Kehutanan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya (tengah) didampingi Sekjen Hadi Daryanto (kanan) menerima Koordinator bidang Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho (k
Pekanbaru Antara Jateng - Riset Indonesia Corruption Watch (ICW) memperkirakan kerugian negara dari sektor nonpajak kawasan hutan mencapai Rp169,791 triliun dari tahun 2004 sampai 2007.
Hal tersebut dibahas dalam seminar dengan tema pemberantasan korupsi di sektor kehutanan dan perkebunan yang di Riset Indonesia Corruption Watch (ICW) di Hotel Aryaduta Duta, Kota Pekanbaru, Rabu.
"Pola korupsi di sektor kehutanan dan perkebunan memiliki modus yang sama dengan menyuap pejabat untuk mempermudah memberikan izin usaha. Ini dibuktikan dengan banyaknya perusahaan yang tidak memiliki persyaratan namun masih tetap dapat beroperasi," kata Ketua Panitia IACF ke-5 Riko Kurniawan.
Informasi diperkuat berdasarkan Human Rights Watch (HRW) dalam laporannya pada 2013 menyebutkan korupsi dan tata kelola kehutanan Indonesia diperkirakan merugikan negara sebesar Rp70 triliun sepanjang 2007-2011. Besarnya angka diatas tentu belum termasuk nilai kehilangan sumberdaya hayati yang ikut musnah bersama rusaknya hutan.
Dalam seminar tersebut, bidang usaha yang paling disoroti yakni yang melibatkan izin pembukaan hutan untuk ditanami perkebunan sawit. Karena dalam proses pembukaan kelapa sawit harus melalui tahapan perizinan yang panjang, sehingga disinyalir kuat menjadi salah satu lahan korupsi di era otonomi daerah.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengatakan terhadap perusahaan yang tidak sesuai prosedur, pihak Pemprov setempat akan membentuk tim yang fokus menindaklanjuti persoalan ini.
"Kita terima laporan ada ratusan perusahaan di Riau tidak sesuai prosedur (dalam perizinan), kita akan pelajari betul. Kalau berbicara di internal memang selama ini komite berjalan agak pelan. Namun kedepan kita buat bidang yang khusus fokus masalah integritas dan gambut," kata Andi Rachman.
Andi Rachman menilai secara regulasi baik melalui peraturan gubernur maupun peraturan daerah sudah terlihat komitmen pemprov dibawah kepemimpinannya serius untuk memberantas praktik korupsi di sektor kehutanan.
"Kalau penegakan hukum sudah bergerak kearah sana. Yang saya lihat kedepan aturan dasar memisahkan persoalan ijin harus jelas," sebutnya.
Hal tersebut dibahas dalam seminar dengan tema pemberantasan korupsi di sektor kehutanan dan perkebunan yang di Riset Indonesia Corruption Watch (ICW) di Hotel Aryaduta Duta, Kota Pekanbaru, Rabu.
"Pola korupsi di sektor kehutanan dan perkebunan memiliki modus yang sama dengan menyuap pejabat untuk mempermudah memberikan izin usaha. Ini dibuktikan dengan banyaknya perusahaan yang tidak memiliki persyaratan namun masih tetap dapat beroperasi," kata Ketua Panitia IACF ke-5 Riko Kurniawan.
Informasi diperkuat berdasarkan Human Rights Watch (HRW) dalam laporannya pada 2013 menyebutkan korupsi dan tata kelola kehutanan Indonesia diperkirakan merugikan negara sebesar Rp70 triliun sepanjang 2007-2011. Besarnya angka diatas tentu belum termasuk nilai kehilangan sumberdaya hayati yang ikut musnah bersama rusaknya hutan.
Dalam seminar tersebut, bidang usaha yang paling disoroti yakni yang melibatkan izin pembukaan hutan untuk ditanami perkebunan sawit. Karena dalam proses pembukaan kelapa sawit harus melalui tahapan perizinan yang panjang, sehingga disinyalir kuat menjadi salah satu lahan korupsi di era otonomi daerah.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengatakan terhadap perusahaan yang tidak sesuai prosedur, pihak Pemprov setempat akan membentuk tim yang fokus menindaklanjuti persoalan ini.
"Kita terima laporan ada ratusan perusahaan di Riau tidak sesuai prosedur (dalam perizinan), kita akan pelajari betul. Kalau berbicara di internal memang selama ini komite berjalan agak pelan. Namun kedepan kita buat bidang yang khusus fokus masalah integritas dan gambut," kata Andi Rachman.
Andi Rachman menilai secara regulasi baik melalui peraturan gubernur maupun peraturan daerah sudah terlihat komitmen pemprov dibawah kepemimpinannya serius untuk memberantas praktik korupsi di sektor kehutanan.
"Kalau penegakan hukum sudah bergerak kearah sana. Yang saya lihat kedepan aturan dasar memisahkan persoalan ijin harus jelas," sebutnya.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Kerugian akibat kebakaran 22 kapal tangkap ikan di Tegal diperkirakan capai Rp60 miliar
27 December 2024 20:31 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017