Makassar Antara Jateng - Presiden Joko Widodo menyatakan hingga saat ini belum menerima surat permohonan grasi dari Antasari Azhar.

"Belum saya terima, jadi saya belum komentar," kata Presiden Jokowi di Pelabuhan Perikanan Untia Makassar, Sabtu.

Presiden Jokowi menyatakan Sabtu ini sebenarnya dia diundang Antasari Azhar untuk menghadiri acara di rumah mantan ketua KPK itu.

"Sebetulnya hari ini saya juga diundang oleh Pak Antasari, tapi ya karena kita ada acara di sini yang sudah dijadwalkan, saya minta maaf karena tidak bisa datang," kata Jokowi.

Antasari Azhar bebas bersyarat sejak Kamis 10 November 2016. Meski Antasari keluar dari penjara, dia masih diwajibkan melapor sekali sebulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Dewasa Pria, Tangerang.

Menurut Pengacara Antasari, Boyamin Saiman, pihaknya mengajukan grasi melalui Mahkamah Agung pada 8 Agustus 2016.

"Ini adalah pengajuan ulang grasi, sebelumnya pernah kami ajukan pada Januari 2015," kata Boyamin.

Saat menjelang pembebasan bersyarat itu, Boyamin Saiman mengecek surat permohonan grasi kliennya itu di Mahkamah Agung.

Setelah mengecek ke Mahkamah Agung, dia mendapat informasi bahwa pengajuan grasi itu sudah dikirim ke Istana Kepresidenan. "Kalau begitu maksimal 3 bulan kemudian sudah ada jawaban dari presiden," ucapnya.

Antasari dihukum 18 tahun penjara dan dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, pada Februari 2009.

Pada 6 September 2011, Antasari mengajukan Peninjauan Kembali atas kasusnya, tapi ditolak karena bukti yang diajukan dianggap tidak tepat. Selama ditahan sejak 2010, Antasari mendapat remisi 4,5 tahun. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini baru bebas sepenuhnya pada 2022.

Grasi yang diajukan ke Presiden Joko Widodo adalah untuk memulihkan hak sipil Antasari.

Menurut dia, sampai 2022 Antasari tidak bisa bekerja, tidak punya hak sipil perdata, tidak bisa pinjam bank, tidak bisa kerja di perusahaan juga tidak bisa memiliki perusahaan atau menjadi pengurus perusahaan.

Antasari juga belum memiliki hak politik. Misalnya, dia tidak bisa menjadi anggota DPR, tidak bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah, dan tidak bisa ditunjuk sebagai menteri atau jaksa agung.