Penyuap Irman Gusman Divonis 4,5 Tahun Penjara
Rabu, 7 Desember 2016 16:50 WIB
Terdakwa dugaan suap kasus alokasi pembelian gula impor untuk Sumatera Barat Xaveriandy Sutanto (kiri) dan Memi (kedua kiri) menjawab pertanyaan jaksa dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa
Padang Antara Jateng - Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat, hari ini menjatuhkan vonis hukuman penjara 4,5 tahun serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada Xaveriandy Sutanto karena terbukti bersalah dalam perkara peredaran 30 ton gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI).
Putusan majelis hakim yang diketuai oleh Amin Ismanto itu lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri Padang Rusmin dan Rikhi BM Cs, yang meminta hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan mengenakan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Xaveriandy melalui penasehat hukumnya Defika Yufiandra Cs langsung menyatakan keinginan untuk mengajukan banding terhadap keputusan hakim tersebut.
"Kami menolak putusan yang dijatuhkan hakim dan langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Padang karena menilai ada fakta-fakta persidangan yang tak dipertimbangkan majelis hakim," kata Defika.
Fakta persidangan yang menurut dia tidak dipertimbangkan oleh majelis adalah mengenai keterangan jaksa bahwa gula tersebut tidak ber-SNI dan kemungkinan dicampur.
Majelis hakim, ia mengatakan, tidak mencari kebenaran materiil tentang SNI itu, misalnya dengan memerintahkan jaksa melakukan uji laboratorium terhadap gula.
"Karena faktanya sehari setelah diamankan polisi hasil laboratorium terhadap gula milik klien kami keluar dari Sucofindo, tapi diabaikan penyidik," katanya.
"Unsur mencantumkan SNI secara wajib juga perlu ditegaskan, sebelum dilakukan penyidikan Xaveriandy Sutanto telah mengurus sertifikat SNI. Sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, SNI itu sudah keluar," katanya.
Ia juga mengatakan bahwa menurut undang-undang seharusnya terdakwa dikenai sanksi administrasi lebih dahulu sebelum pidana dijatuhkan.
Sementara jaksa Rusmin menyatakan pihaknya masih pikir-pikir mengenai putusan tersebut, apakah akan menerima, atau juga akan mengajukan banding.
"Kami akan mempertimbangkan terlebih dahulu terhadap upaya hukum yang akan diambil selanjutnya. Jika mengajukan banding adalah langkah tepat, maka akan diambil," katanya.
Selain kasus ini, Xaveriandy juga terjerat kasus suap kepada aparat Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, dan suap kepada mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman.
Putusan majelis hakim yang diketuai oleh Amin Ismanto itu lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri Padang Rusmin dan Rikhi BM Cs, yang meminta hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan mengenakan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Xaveriandy melalui penasehat hukumnya Defika Yufiandra Cs langsung menyatakan keinginan untuk mengajukan banding terhadap keputusan hakim tersebut.
"Kami menolak putusan yang dijatuhkan hakim dan langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Padang karena menilai ada fakta-fakta persidangan yang tak dipertimbangkan majelis hakim," kata Defika.
Fakta persidangan yang menurut dia tidak dipertimbangkan oleh majelis adalah mengenai keterangan jaksa bahwa gula tersebut tidak ber-SNI dan kemungkinan dicampur.
Majelis hakim, ia mengatakan, tidak mencari kebenaran materiil tentang SNI itu, misalnya dengan memerintahkan jaksa melakukan uji laboratorium terhadap gula.
"Karena faktanya sehari setelah diamankan polisi hasil laboratorium terhadap gula milik klien kami keluar dari Sucofindo, tapi diabaikan penyidik," katanya.
"Unsur mencantumkan SNI secara wajib juga perlu ditegaskan, sebelum dilakukan penyidikan Xaveriandy Sutanto telah mengurus sertifikat SNI. Sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, SNI itu sudah keluar," katanya.
Ia juga mengatakan bahwa menurut undang-undang seharusnya terdakwa dikenai sanksi administrasi lebih dahulu sebelum pidana dijatuhkan.
Sementara jaksa Rusmin menyatakan pihaknya masih pikir-pikir mengenai putusan tersebut, apakah akan menerima, atau juga akan mengajukan banding.
"Kami akan mempertimbangkan terlebih dahulu terhadap upaya hukum yang akan diambil selanjutnya. Jika mengajukan banding adalah langkah tepat, maka akan diambil," katanya.
Selain kasus ini, Xaveriandy juga terjerat kasus suap kepada aparat Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, dan suap kepada mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
KPK : Jika tidak ada Upaya Hukum, Irman Gusman Segera Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
27 February 2017 11:56 WIB, 2017
Irman Mengaku Terkejut dan Sangat Terpukul dengan Tuntutan 7 Tahun Penjara
08 February 2017 14:11 WIB, 2017
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017