Polda Metro Jaya Geledah Rumah Rachmawati
Kamis, 15 Desember 2016 10:53 WIB
Pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno Rachmawati Soekarnoputri (ANTARA /M Agung Rajasa)
Jakarta Antara Jateng - Penyidik Polda Metro Jaya menggeledah rumah tersangka tindak pidana percobaan makar Rachmawati Soekarnoputri di Jalan Jatipadang Pasar Minggu Jakarta Selatan.
"Saya dapat kabar itu rumahnya Bu Rachmawati digeledah sekitar pukul 08.00 WIB," kata pengacara Rachmawati, Aldwin Rahardian saat dikonfirmasi di Jakarta Kamis.
Penyidik kepolisian diduga menggeledah rumah Rachmawati guna mencari barang bukti terkait dengan statusnya sebagai tersangka percobaan makar.
Sebelumnya, polisi juga menggeledah kantor Rachmawati di Yayasan Universitas Bung Karno Jalan Pegangsaan Timur dan Jalan Kimia pada Rabu (14/12) malam hingga Kamis dinihari (15/12).
"Ya betul digeledah," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.
Penyidik menyita beberapa dokumen seperti materi konferensi pers pada 1 Desember 2016, konsep undangan dan materi pidato Rachmawati.
Sebelumnya, penyidik kepolisian menetapkan 11 orang tersangka terkait dugaan percobaan makar, penghinaan terhadap penguasa dan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Sebanyak delapan orang yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin, Rachmawati, Sri Bintang Pamungkas yang diduga terlibat percobaan makar.
Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Jamran dan Rizal dijerat tindak pidana Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), sedangkan Ahmad Dhani dituduh menghina terhadap penguasa.
"Saya dapat kabar itu rumahnya Bu Rachmawati digeledah sekitar pukul 08.00 WIB," kata pengacara Rachmawati, Aldwin Rahardian saat dikonfirmasi di Jakarta Kamis.
Penyidik kepolisian diduga menggeledah rumah Rachmawati guna mencari barang bukti terkait dengan statusnya sebagai tersangka percobaan makar.
Sebelumnya, polisi juga menggeledah kantor Rachmawati di Yayasan Universitas Bung Karno Jalan Pegangsaan Timur dan Jalan Kimia pada Rabu (14/12) malam hingga Kamis dinihari (15/12).
"Ya betul digeledah," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.
Penyidik menyita beberapa dokumen seperti materi konferensi pers pada 1 Desember 2016, konsep undangan dan materi pidato Rachmawati.
Sebelumnya, penyidik kepolisian menetapkan 11 orang tersangka terkait dugaan percobaan makar, penghinaan terhadap penguasa dan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Sebanyak delapan orang yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin, Rachmawati, Sri Bintang Pamungkas yang diduga terlibat percobaan makar.
Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Jamran dan Rizal dijerat tindak pidana Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), sedangkan Ahmad Dhani dituduh menghina terhadap penguasa.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Hotel Metro Park View gelar "coffee morning" spesial di Kemenkumham Jateng
04 September 2024 19:24 WIB
Tabrak truk di Gerbang Tol Kuningan 2 Jakarta Selatan, pengemudi Porsche tewas
19 June 2024 10:25 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017