Penyuap Irman Gusman Minta Dipenjara di Padang
Selasa, 20 Desember 2016 12:34 WIB
Pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto (kiri) dan istrinya Memi (kanan) saat bersiap menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 8-11-2016.(ANTARA FOTO)
Jakarta Antara Jateng - Terdakwa penyuap mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman, pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi, minta dipenjara di lembaga pemasyarakatan Kota Padang, Sumatera Barat.
"Kami juga memohon kepada yang mulia hakim agar kami dapat menjalani masa hukum pidana kami di Lapas atau rutan kelas II B di Anak Air, Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Padang mengingat anak-anak kami yang masih di bawah umur berada di Kota Padang agar mudah menengok kami dan berkunjung tanpa mengeluarkan biaya yang cukup besar," kata Memi saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa.
Dalam perkara ini, jaksa menuntut hakim menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun kepada Xaveriandy Sutanto dan tiga tahun penjara kepada Memi, serta masing-masing ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyuap mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman sebesar Rp100 juta untuk mendapatkan alokasi gula yang diimpor dari Perum Bulog.
Dalam pembelaannya, Memi dan Xaveriandy mengaku memberikan Rp100 juta sebagai ucapan terima kasih kepada Irman.
"Saat pertemuan dengan Bapak Irman Gusman kami gunakan untuk menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan Beliau berupa oleh-oleh sebesar Rp100 juta. Kami merasa oleh-oleh itu sebagai ucapan terima kasih saja," tambah Memi.
Memi mengaku saat ini membayar mahal atas kesalahannya dan memohon diberi hukuman ringan karena masih menanggung 148 karyawan yang terancam terkena pemutusan hubungan kerja.
"Apa yang menyayat kami, usaha kerja keras segenap karyawan untuk bisa lulus kelayakan ISO 9001 dengan mengikuti pelatihan-pelatihan intensif untuk mendapat sertifikat SNI sia-sia," katanya.
"Selama kami ditahan di KPK, dimanfaatkan oleh pedagang yang tidak bertanggungjawab untuk tidak mau membayar utang dalam jumlah yang sangat besar dengan berbagai alasan. Sementara kami diwajibkan untuk membayar bunga bank dan cicilan tanpa ada pemasukan dan perusahaan kami diambang kebangkrutan," tambah Memi.
Sutanto dan Memi memiliki dua anak yang masih kecil dan tidak ada orang yang membimbing mereka.
"Terlebih yang menyayat hati kami, kami harus meninggalkan kedua anak kami yang teramat kami kasihi yang tidak berdosa yang secara tiba-tiba harus ditinggalkan berdua saja di rumah almarhum kedua opa dan omanya hanya ditemani seorang karyawan laki-laki yang hanya hadir pada malam hari," kata Memi.
"Sekarang kami harus membayar mahal kesalahan ini. Kami sangat sangat menyesal atas apa yang telah kami lakukan," kata Memi sambil terbata-bata.
Memi berharap permohonannya menjadi pelaku yang membantu penegak hukum (justice collaborator) dikabulkan oleh hakim karena ia mengaku sudah bersikap kooperatif.
"Kami telah bekerja sama, jujur, kooperatif dalam menyampaikan keterangan dan bukti yang signifikan dari permulaan penyidikan. Kami telah memberikan semua password yang dibutuhkan yang diperlukan untuk membuka peralatan kerja kami. Kami mohon kiranya seluruh dokumen dang peralatan kerja kami yang disita KPK dapat dikembalikan karena masih sangat kami butuhkan," tambah Memi.
Tapi keduanya tetap mengaku bukan pelaku korupsi yang menikmati uang negara.
"Papa dan Mama bukan mengorupsi uang negara, bukan penjahat bahkan kami tetap memegang prinsip untuk selalu baik hati dan menolong masyarakat tapi berada dalam waktu dan tempat yang salah," kata Memi.
"Kami juga memohon kepada yang mulia hakim agar kami dapat menjalani masa hukum pidana kami di Lapas atau rutan kelas II B di Anak Air, Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Padang mengingat anak-anak kami yang masih di bawah umur berada di Kota Padang agar mudah menengok kami dan berkunjung tanpa mengeluarkan biaya yang cukup besar," kata Memi saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa.
Dalam perkara ini, jaksa menuntut hakim menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun kepada Xaveriandy Sutanto dan tiga tahun penjara kepada Memi, serta masing-masing ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyuap mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman sebesar Rp100 juta untuk mendapatkan alokasi gula yang diimpor dari Perum Bulog.
Dalam pembelaannya, Memi dan Xaveriandy mengaku memberikan Rp100 juta sebagai ucapan terima kasih kepada Irman.
"Saat pertemuan dengan Bapak Irman Gusman kami gunakan untuk menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan Beliau berupa oleh-oleh sebesar Rp100 juta. Kami merasa oleh-oleh itu sebagai ucapan terima kasih saja," tambah Memi.
Memi mengaku saat ini membayar mahal atas kesalahannya dan memohon diberi hukuman ringan karena masih menanggung 148 karyawan yang terancam terkena pemutusan hubungan kerja.
"Apa yang menyayat kami, usaha kerja keras segenap karyawan untuk bisa lulus kelayakan ISO 9001 dengan mengikuti pelatihan-pelatihan intensif untuk mendapat sertifikat SNI sia-sia," katanya.
"Selama kami ditahan di KPK, dimanfaatkan oleh pedagang yang tidak bertanggungjawab untuk tidak mau membayar utang dalam jumlah yang sangat besar dengan berbagai alasan. Sementara kami diwajibkan untuk membayar bunga bank dan cicilan tanpa ada pemasukan dan perusahaan kami diambang kebangkrutan," tambah Memi.
Sutanto dan Memi memiliki dua anak yang masih kecil dan tidak ada orang yang membimbing mereka.
"Terlebih yang menyayat hati kami, kami harus meninggalkan kedua anak kami yang teramat kami kasihi yang tidak berdosa yang secara tiba-tiba harus ditinggalkan berdua saja di rumah almarhum kedua opa dan omanya hanya ditemani seorang karyawan laki-laki yang hanya hadir pada malam hari," kata Memi.
"Sekarang kami harus membayar mahal kesalahan ini. Kami sangat sangat menyesal atas apa yang telah kami lakukan," kata Memi sambil terbata-bata.
Memi berharap permohonannya menjadi pelaku yang membantu penegak hukum (justice collaborator) dikabulkan oleh hakim karena ia mengaku sudah bersikap kooperatif.
"Kami telah bekerja sama, jujur, kooperatif dalam menyampaikan keterangan dan bukti yang signifikan dari permulaan penyidikan. Kami telah memberikan semua password yang dibutuhkan yang diperlukan untuk membuka peralatan kerja kami. Kami mohon kiranya seluruh dokumen dang peralatan kerja kami yang disita KPK dapat dikembalikan karena masih sangat kami butuhkan," tambah Memi.
Tapi keduanya tetap mengaku bukan pelaku korupsi yang menikmati uang negara.
"Papa dan Mama bukan mengorupsi uang negara, bukan penjahat bahkan kami tetap memegang prinsip untuk selalu baik hati dan menolong masyarakat tapi berada dalam waktu dan tempat yang salah," kata Memi.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
KPK : Jika tidak ada Upaya Hukum, Irman Gusman Segera Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
27 February 2017 11:56 WIB, 2017
Irman Mengaku Terkejut dan Sangat Terpukul dengan Tuntutan 7 Tahun Penjara
08 February 2017 14:11 WIB, 2017
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017