Marwah Daud Klarifikasi Pengosongan Padepokan ke Polisi
Kamis, 22 Desember 2016 12:56 WIB
Marwah Daud Ibrahim (tengah), Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, yang kini berganti nama menjadi Yayasan Kraton Kesultanan Raja Praburajasanagara, menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim, Surabaya, Ja
Surabaya Antara Jateng - Ketua Yayasan Kraton Kesultanan Raja Praburajasanagara Marwah Daud Ibrahim hari ini mendatangi markas Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk mengklarifikasi kabar pengosongan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
"Kami datang ke sini sebagai respons terkait kabar di media soal rencana pengosongan santri dari padepokan oleh Kepolisian," kata Marwah Daud di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Surabaya.
Bersama tim kuasa hukum yayasan, Marwah menemui penyidik kepolisian untuk mengklarifikasi rencana pengosongan padepokan. Dia juga mempertanyakan penyitaan seluruh aset padepokan.
"Dalam kaitan case (kasus) apa pengosongan itu," katanya.
Ia menjelaskan lahan dan bangunan yang disita polisi tidak murni milik Taat, sebagian merupakan sumbangan dari pengikutnya. Karena itu dia berpendapat pengikut Taat masih berhak atas aset yang disita tersebut.
Anggota tim kuasa hukum yayasan, Muhammad Solah, mengatakan bahwa saat ini masih ada sekitar 500 pengikut yang bertahan di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
"Aset padepokan itu dari santri dan untuk santri. Jika polisi melakukan seperti itu maka kami akan melawan," tegas dia.
Yayasan Kraton Kesultanan Raja Praburajasanagara yang diketuai Marwah Daud adalah nama baru dari Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
"Kami datang ke sini sebagai respons terkait kabar di media soal rencana pengosongan santri dari padepokan oleh Kepolisian," kata Marwah Daud di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Surabaya.
Bersama tim kuasa hukum yayasan, Marwah menemui penyidik kepolisian untuk mengklarifikasi rencana pengosongan padepokan. Dia juga mempertanyakan penyitaan seluruh aset padepokan.
"Dalam kaitan case (kasus) apa pengosongan itu," katanya.
Ia menjelaskan lahan dan bangunan yang disita polisi tidak murni milik Taat, sebagian merupakan sumbangan dari pengikutnya. Karena itu dia berpendapat pengikut Taat masih berhak atas aset yang disita tersebut.
Anggota tim kuasa hukum yayasan, Muhammad Solah, mengatakan bahwa saat ini masih ada sekitar 500 pengikut yang bertahan di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
"Aset padepokan itu dari santri dan untuk santri. Jika polisi melakukan seperti itu maka kami akan melawan," tegas dia.
Yayasan Kraton Kesultanan Raja Praburajasanagara yang diketuai Marwah Daud adalah nama baru dari Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017