Polda Metro Agendakan Pemeriksaan Suami Cawagub DKI Sylviana Murni
Jumat, 30 Desember 2016 13:24 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol RP Argo Yuwono. (ANTARA /Sigid Kurniawan)
Jakarta Antara Jateng - Penyidik Polda Metro Jaya, hari ini, mengagendakan pemeriksaan terhadap Gde Sardjana suami Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta Sylviana Murni, terkait kasus dugaan percobaan makar.
"Rencana akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Jumat.
Argo mengungkapkan Gde akan dimintai keterangan seputar dugaan aliran dana kepada Zamran, tersangka kasus penyebaran informasi SARA yang menimbulkan kebencian.
"Ada dugaan aliran dana kepada Zamran," ungkap Argo.
Penyidik belum dapat memastikan keperluan aliran uang tersebut. Namun dana tersebut dikrim sebelum aksi pada 2 Desember 2016.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dugaan percobaan makar atau pemufakatan jahat terhadap sejumlah aktivis seperti Sri Bintang Pamungkas, Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Achmad Dhani.
Selain itu dua bersaudara Zamran dan Rizal menjadi tersangka dugaan melanggar Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang menyebarkan informasi SARA menimbulkan kebencian.
"Rencana akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Jumat.
Argo mengungkapkan Gde akan dimintai keterangan seputar dugaan aliran dana kepada Zamran, tersangka kasus penyebaran informasi SARA yang menimbulkan kebencian.
"Ada dugaan aliran dana kepada Zamran," ungkap Argo.
Penyidik belum dapat memastikan keperluan aliran uang tersebut. Namun dana tersebut dikrim sebelum aksi pada 2 Desember 2016.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dugaan percobaan makar atau pemufakatan jahat terhadap sejumlah aktivis seperti Sri Bintang Pamungkas, Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Achmad Dhani.
Selain itu dua bersaudara Zamran dan Rizal menjadi tersangka dugaan melanggar Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang menyebarkan informasi SARA menimbulkan kebencian.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Hotel Metro Park View gelar "coffee morning" spesial di Kemenkumham Jateng
04 September 2024 19:24 WIB
Tabrak truk di Gerbang Tol Kuningan 2 Jakarta Selatan, pengemudi Porsche tewas
19 June 2024 10:25 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017