Penyidik Polair Tetapkan Nakhoda KM Zahro Express menjadi Tersangka
Selasa, 3 Januari 2017 11:18 WIB
Petugas gabungan mengevakuasi korban yang terbakar di dalam KM Zahro Express di dermaga Muara Angke, Jakarta, Minggu (1/1/2017). Kapal tersebut mengalami kebakaran saat berada satu mil sebelah Barat Muara Angke. (ANTARA/M Agung Rajasa)
Jakarta Antara Jateng - Penyidik Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Metro Jaya menetapkan nakhoda Kapal Mesin (KM) Zahro Express, M Nali (51), sebagai tersangka dalam perkara terbakarnya kapal yang menewaskan 23 orang.
"Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Ditpolair Polda Metro Jaya," kata Direktur Polisi Perairan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hero Hendrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Hero mengatakan penyidik kepolisian telah dua kali melakukan gelar perkara sebelum menetapkan M Nali sebagai tersangka.
Polisi menjerat M Nali menggunakan Pasal 302 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran karena lalai, mengoperasikan kapal tidak layak berlayar sehingga menyebabkan penumpangnya meninggal dunia.
Selain itu polisi menjerat dia dengan Pasal 117 juncto Pasal 137 dan atau Pasal 303 juncto Pasal 122 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan atau Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena menggunakan dokumen palsu dan atau Pasal 188 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 dan atau Pasal 416 KUHP.
Penyidik akan melanjutkan penyelidikan kebakaran KM Zahro Express dengan memeriksa sejumlah saksi.
KM Zahro Express terbakar di sekitar Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, saat melakukan perjalanan menuju Pulau Tidung di Kepulauan Seribu pada Minggu (1/1) pukul 08.30 WIB.
Kapal yang mengangkut sekitar 240 penumpang itu terbakar setelah berlayar satu mil dari Pelabuhan Muara Angke menuju Pulau Tidung.
Sejauh ini, sebanyak 194 penumpang dinyatakan selamat dan 23 lainnya meninggal dunia. Namun masih ada penumpang yang belum ditemukan.
"Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Ditpolair Polda Metro Jaya," kata Direktur Polisi Perairan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hero Hendrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Hero mengatakan penyidik kepolisian telah dua kali melakukan gelar perkara sebelum menetapkan M Nali sebagai tersangka.
Polisi menjerat M Nali menggunakan Pasal 302 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran karena lalai, mengoperasikan kapal tidak layak berlayar sehingga menyebabkan penumpangnya meninggal dunia.
Selain itu polisi menjerat dia dengan Pasal 117 juncto Pasal 137 dan atau Pasal 303 juncto Pasal 122 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan atau Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena menggunakan dokumen palsu dan atau Pasal 188 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 dan atau Pasal 416 KUHP.
Penyidik akan melanjutkan penyelidikan kebakaran KM Zahro Express dengan memeriksa sejumlah saksi.
KM Zahro Express terbakar di sekitar Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, saat melakukan perjalanan menuju Pulau Tidung di Kepulauan Seribu pada Minggu (1/1) pukul 08.30 WIB.
Kapal yang mengangkut sekitar 240 penumpang itu terbakar setelah berlayar satu mil dari Pelabuhan Muara Angke menuju Pulau Tidung.
Sejauh ini, sebanyak 194 penumpang dinyatakan selamat dan 23 lainnya meninggal dunia. Namun masih ada penumpang yang belum ditemukan.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017