Bareskrim Periksa Peserta Bedah Buku "Jokowi Undercover"
Jumat, 6 Januari 2017 20:39 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto menunjukkan buku "Jokowi Undercover" usai memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (3/1). Petugas kepolisian telah menahan penulis buku "Jokowi Undercover", Bambang Tri Mu
Magelang, Antara Jateng - Bareskrim Mabes Polri memeriksa sebanyak empat warga Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, sebagai peserta diskusi dan bedah buku "Jokowi Undercover" bersama penulisnya Bambang Tri Mulyono di Aula Kecamatan Muntilan beberapa waktu lalu.
"Pemeriksaan keempat saksi dilakukan di Mapolres Magelang, Kamis (5/1)," kata Kapolres Magelang AKBP Hindarsono di Magelang, Jumat.
Mereka yang diperiksa sebagai saksi tersebut, yakni Sekjen FR Merapi Agus MS, Ridwan, Muslih dan Arif.
Pemeriksaan dipimpin AKBP Suprana sesuai surat Bareskrim bernomor 5.Pgl/16/I/2017/Dit.Tipindum yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Drs Agus Andriyanto SH.
Pemeriksaan ini sesuai Pasal 45a jucto pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU nomer 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 16 jucto pasal 4 huruf b angka 1 UU nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis atau pasal 207 KUHP.
Hindarsono menuturkan Polres Magelang hanya memfasilitasi tempat pemeriksaan.
Ia mengatakan kasus ini ditangani Bareskrim Polri karena diskusi buku tidak hanya dilakukan di Magelang, namun juga di beberapa daerah lain.
"Kami membantu mengumpulkan barang bukti, apa yang ditemukan di lapangan, yang kami dengar, dengan siapa dan apa yang dibicarakan," katanya.
Seperti diketahui Bareskrim Mabes Polri menangkap Bambang Tri Mulyono, warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Penulis buku Jokowi Undercover itu ditangkap untuk memudahkan penyelidikan dugaan penyebaran informasi berisi ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
Saksi Agus MS mengaku mendukung langkah Polri mengusut kasus Bambang Tri agar kebenaran tulisan Bambang Tri bisa terjawab.
Ia meminta Polri bertindak objektif, independen, dan transparan sehingga persoalan ini bisa terkuak kebenarannya.
Ia mengaku dirinya ditanya maksud, tujuan dan kronologis bedah buku Jokowi Undercover di Muntilan pada Senin (19/12).
Menurut dia, acara inti bukan bedah buku melainkan diskusi dan klarifikasi atas isi buku, latar belakang, dan motif penulis sampai berani mengatakan Jokowi menyembunyikan identitasnya.
"Pemeriksaan keempat saksi dilakukan di Mapolres Magelang, Kamis (5/1)," kata Kapolres Magelang AKBP Hindarsono di Magelang, Jumat.
Mereka yang diperiksa sebagai saksi tersebut, yakni Sekjen FR Merapi Agus MS, Ridwan, Muslih dan Arif.
Pemeriksaan dipimpin AKBP Suprana sesuai surat Bareskrim bernomor 5.Pgl/16/I/2017/Dit.Tipindum yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Drs Agus Andriyanto SH.
Pemeriksaan ini sesuai Pasal 45a jucto pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU nomer 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 16 jucto pasal 4 huruf b angka 1 UU nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis atau pasal 207 KUHP.
Hindarsono menuturkan Polres Magelang hanya memfasilitasi tempat pemeriksaan.
Ia mengatakan kasus ini ditangani Bareskrim Polri karena diskusi buku tidak hanya dilakukan di Magelang, namun juga di beberapa daerah lain.
"Kami membantu mengumpulkan barang bukti, apa yang ditemukan di lapangan, yang kami dengar, dengan siapa dan apa yang dibicarakan," katanya.
Seperti diketahui Bareskrim Mabes Polri menangkap Bambang Tri Mulyono, warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Penulis buku Jokowi Undercover itu ditangkap untuk memudahkan penyelidikan dugaan penyebaran informasi berisi ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
Saksi Agus MS mengaku mendukung langkah Polri mengusut kasus Bambang Tri agar kebenaran tulisan Bambang Tri bisa terjawab.
Ia meminta Polri bertindak objektif, independen, dan transparan sehingga persoalan ini bisa terkuak kebenarannya.
Ia mengaku dirinya ditanya maksud, tujuan dan kronologis bedah buku Jokowi Undercover di Muntilan pada Senin (19/12).
Menurut dia, acara inti bukan bedah buku melainkan diskusi dan klarifikasi atas isi buku, latar belakang, dan motif penulis sampai berani mengatakan Jokowi menyembunyikan identitasnya.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor : M Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
KPK periksa Sekretaris Utama Baznas sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji
12 November 2025 10:55 WIB
MKNW Jateng gelar pleno permintaan persetujuan pemanggilan notaris oleh polisi
08 November 2025 14:01 WIB
KPK periksa lima saksi di Polresta DIY terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
21 October 2025 13:20 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polres Purbalingga perkuat pelayanan masyaralat jelang Operasi Lilin Candi 2025
18 December 2025 19:57 WIB
Mantan Bupati Karanganyar dua kali mangkir sidang sebagai saksi korupsi Masjid Agung
16 December 2025 18:35 WIB