Polda Metro Periksa Ichsanuddin Noorsy Terkait Rachmawati Soekarnoputri
Selasa, 10 Januari 2017 6:06 WIB
Rachmawati Soekarnoputri. (ANTARA /Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, Antara Jateng - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy terkait dugaan upaya makar atau pemukatan jahat yang menyeret Rachmawati Soekarnoputri.
"Beliau (Ichsanuddin Noorsy) sudah hadir untuk diperiksa berkaitan dengan berbagai kegiatan pertemuan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Senin.
Kombes Argo menyatakan penyidik mendalami peran Ichsanuddin saat menjadi pembicara pada berbagai pertemuan rapat tersebut.
"Terutama materi yang disampaikan, serta siapa saja yang hadir di situ," ujar Argo.
Menurut Argo, beberapa saksi menyebutkan Ichsanuddin hadir pada pertemuan itu sehingga akan dimintai keterangan terkait rapat yang diduga melibatkan Rachmawati.
Anggota Polda Metro Jaya menetapkan sejumlah orang tersangka terkait dugaan percobaan makar, penghinaan terhadap penguasa dan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Para tersangka yang diduga terlibat upaya makar antara lain Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin, Rachmawati, Sri Bintang Pamungkas yang diduga terlibat percobaan makar.
Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Zamran dan Rizal dijerat tindak pidana Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), sedangkan Ahmad Dhani dituduh menghina terhadap penguasa.
"Beliau (Ichsanuddin Noorsy) sudah hadir untuk diperiksa berkaitan dengan berbagai kegiatan pertemuan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Senin.
Kombes Argo menyatakan penyidik mendalami peran Ichsanuddin saat menjadi pembicara pada berbagai pertemuan rapat tersebut.
"Terutama materi yang disampaikan, serta siapa saja yang hadir di situ," ujar Argo.
Menurut Argo, beberapa saksi menyebutkan Ichsanuddin hadir pada pertemuan itu sehingga akan dimintai keterangan terkait rapat yang diduga melibatkan Rachmawati.
Anggota Polda Metro Jaya menetapkan sejumlah orang tersangka terkait dugaan percobaan makar, penghinaan terhadap penguasa dan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Para tersangka yang diduga terlibat upaya makar antara lain Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin, Rachmawati, Sri Bintang Pamungkas yang diduga terlibat percobaan makar.
Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Zamran dan Rizal dijerat tindak pidana Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), sedangkan Ahmad Dhani dituduh menghina terhadap penguasa.
Pewarta : Antaranews
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Hotel Metro Park View gelar "coffee morning" spesial di Kemenkumham Jateng
04 September 2024 19:24 WIB
Tabrak truk di Gerbang Tol Kuningan 2 Jakarta Selatan, pengemudi Porsche tewas
19 June 2024 10:25 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017