Anggota DPRD Minta Pemkot jangan Membayar Kontrakan Pribadi Elit Pasha
Rabu, 11 Januari 2017 16:14 WIB
Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu (kanan) melepas topinya usai dilantik sebagai Wakil Walikota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (17/2). (ANTARA FOTO/Basri Marzuki/foc/16)
Palu Antara Jateng- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu mendesak pemerintah setempat untuk tidak membayar kontrakan hunian elit Wakil Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sigit Punomo Said dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kota tersebut.
Anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Palu, Ridwan H Basatu menyatakan di Palu, Rabu, Pemerintah Kota Palu telah memfasilitasi rumah dinas Wakil Wali Kota Sigit Purnomo Said, di Jalan Balai Kota Selatan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Pemerintah Kota Palu jangan membayar kontrakan pribadi Sigit Purnomo Said yang saat ini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palu, di kompleks hunian elit Citra Land di kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore," Desak Ridwan H. Basatu.
Karena itu, sebut dia, kontrakan pribadi Sigit Purnomo Said atau Pasha di kompleks hunian elit Citra Land, tidak boleh dibebankan atau dibayar lewat APBD Kota Palu, karena dapat menjadi masalah dalam penggunaan anggaran daerah.
Politisi Partai Hati Nurani Rakyat itu mengakui bahwa saat rapat asistensi anggaran di DPRD, awalnya bagian rumah tangga dan umum di Sekretariat Pemkot Palu enggan mengakui bahwa APBD digunakan untuk membayar kontrakan hunian elit Sigit Purnomo Said.
Bagian umum dan rumah tangga Pemkot Palu, urai dia, mengakui adanya penggunaan APBD untuk pembayaran hunian elit tersebut, setelah DPRD menelusuri, mengkaji dan evaluasi secara seksama adanya dugaan penggunaan APBD.
"Kami pernah di panggil atau diundang makan oleh bagian umum dan rumah tangga Setda Pemkot Palu atas hal itu, namun kami menolak. Mereka telah membohongi kami karena awalnya tidak mengakui adanya penggunaan APBD," jelasnya.
Dirinya juga mendesak kepada Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomor Said untuk tidak menggunakan anggaran daerah membayar atau melunasi kontrakan hunian elit seharga kurang lebih Rp 1 miliar lebih, karena bukan rumah dinas.
Ia menegaskan bahwa kontrakan pribadi Sigit Purnomo Said tidak ada kaitannya dengan pemerintah daerah atau keuangan daerah, sehingga tidak boleh sewenang-wenang menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa Kota Palu masih membutuhkan banyaknya sarana prasarana dan infastruktur, yang harus dilengkapi dan dibangun untuk kesejahteraan masyarakat, ketimbang membiayai kepentingan pribadi.
Anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Palu, Ridwan H Basatu menyatakan di Palu, Rabu, Pemerintah Kota Palu telah memfasilitasi rumah dinas Wakil Wali Kota Sigit Purnomo Said, di Jalan Balai Kota Selatan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Pemerintah Kota Palu jangan membayar kontrakan pribadi Sigit Purnomo Said yang saat ini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palu, di kompleks hunian elit Citra Land di kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore," Desak Ridwan H. Basatu.
Karena itu, sebut dia, kontrakan pribadi Sigit Purnomo Said atau Pasha di kompleks hunian elit Citra Land, tidak boleh dibebankan atau dibayar lewat APBD Kota Palu, karena dapat menjadi masalah dalam penggunaan anggaran daerah.
Politisi Partai Hati Nurani Rakyat itu mengakui bahwa saat rapat asistensi anggaran di DPRD, awalnya bagian rumah tangga dan umum di Sekretariat Pemkot Palu enggan mengakui bahwa APBD digunakan untuk membayar kontrakan hunian elit Sigit Purnomo Said.
Bagian umum dan rumah tangga Pemkot Palu, urai dia, mengakui adanya penggunaan APBD untuk pembayaran hunian elit tersebut, setelah DPRD menelusuri, mengkaji dan evaluasi secara seksama adanya dugaan penggunaan APBD.
"Kami pernah di panggil atau diundang makan oleh bagian umum dan rumah tangga Setda Pemkot Palu atas hal itu, namun kami menolak. Mereka telah membohongi kami karena awalnya tidak mengakui adanya penggunaan APBD," jelasnya.
Dirinya juga mendesak kepada Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomor Said untuk tidak menggunakan anggaran daerah membayar atau melunasi kontrakan hunian elit seharga kurang lebih Rp 1 miliar lebih, karena bukan rumah dinas.
Ia menegaskan bahwa kontrakan pribadi Sigit Purnomo Said tidak ada kaitannya dengan pemerintah daerah atau keuangan daerah, sehingga tidak boleh sewenang-wenang menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa Kota Palu masih membutuhkan banyaknya sarana prasarana dan infastruktur, yang harus dilengkapi dan dibangun untuk kesejahteraan masyarakat, ketimbang membiayai kepentingan pribadi.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
DPRD Jateng minta kepala daerah baru bersinergi tingkatkan kesejahteraan masyarakat
20 February 2025 10:56 WIB
DPRD Jateng dorong optimalisasi pariwisata untuk kesejahteraan masyarakat
18 February 2025 13:41 WIB
DPRD Jateng: Edukasi penting untuk tekan kematian ibu melahirkan dan bayi
17 February 2025 11:51 WIB
DPRD Blora apresiasi Perhutani gaet investor kembangkan Goa Terawang Eco Park
17 February 2025 7:01 WIB
Terpopuler - Umum
Lihat Juga
Kak Seto Minta Dinsos Awasi Panti agar tidak Terjadi Tindak Kekerasan
31 January 2017 15:39 WIB, 2017
Ketinggian Air Bengawan Solo di Lamongan Siaga I , Daerah Hilir diminta Waspada
31 January 2017 11:31 WIB, 2017
Khofifah Bangga Lahir dari "Rahim" NU Dibesarkan dalam Tradisi Organisasi Islam
31 January 2017 11:22 WIB, 2017
Menlu: 24 Jenazah Korban Kapal sudah Ditemukan, Delapan Siap Dipulangkan
27 January 2017 18:48 WIB, 2017
Menlu Pastikan Endah Cakrawati menjadi Korban Pesawat Jatuh di Australia
27 January 2017 17:38 WIB, 2017