Solo, Antara Jateng - Pemerintah Kota Surakarta tetap akan menertibkan pedagang kali lima yang perjualan di sepanjang Jalan Kolonel Sutarto meski ada penolakan dari para pedagang untuk direlokasi ke pasar tradisional.

Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo di Solo, Kamis, mengatakan Pemkot Surakarta tidak dapat memenuhi permintaan para PKL di Jalan Kolonel Sutarto, karena sesuai aturan pedestrian seperti trotoar hanya boleh digunakan untuk pejalan kaki.

Oleh karena itu, katanya, pemerintah daerah tetap akan meneruskan kebijakan menertibkan PKL hingga "city walk" di Jalan Kolonel Sutarno agar bersih dari pedagang.

"Kami pada pekan depan rencana memberikan Surat Peringatan (SP) II kepada PKL yang masih membandel," kata Rudyatmo.

Ia mengatakan pemkot melakukan penertibkan PKL dengan memberikan jalan ke luarnya, yakni waktu berjualan digeser mulai pukul 17.00 WIB hingga pagi, sedangkan pagi dilarang.

Selain itu, pemkot juga menawarkan para pedagang untuk dapat direlokasi ke tempat di Pasar Pucangsawit atau Panggungrejo.

Namun, katanya, jika PKL masih ada yang nekat berjualan di daerah larangan tersebut, dengan tegas akan ditertibkan dan untuk diproses hukum dengan tindak pidana ringan.

"Kami sering menerima keluhan masyarakat, karena trotoar atau tempat pejalan kaki digunakan untuk berjualan PKL," katanya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta Sutarjo, mengatakan pemkot sebelumnya sudah melakukan sosialisasi kepada PKL di Jalan Kol Sutarto Solo. Setelah itu, pihaknya melayangkan SP I kepada 70 pedagang.

"Kami setelah itu, jumlah PKL menurun tinggal 50 pedagang, karena mereka sudah ada yang mau pindah ke pasar tradisional," katanya.

Pemkot akan menyiapkan SP II untuk PKL yang masih nekat berjualan di tempat itu pada pekan depan, dan selanjutkan dilakukan penertiban sehingga kegiatan mereka tidak lagi mengganggu pejalan kaki di sepanjang Jalan Kol Sutarto.