Polisi Tangkap Pimpinan DPP PPP terkait Pemalsuan Tanda Tangan Djan Faridz
Jumat, 13 Januari 2017 17:47 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. (ANTARA /Reno Esnir)
Jakarta, ANTARA JATENG - Anggota Polda Metro Jaya menangkap pimpinan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Fernita karena diduga memalsukan tanda tangan Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz pada Rabu (11/1).
"Ya betul," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta Jumat.
Terhitung sejak Jumat (13/1), penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan Fernita.
Berdasarkan informasi pengacara Djan Faridz, Andrias Herminanto melaporkan Fernita sesuai Laporan Polisi : LO/II/2016/Diteeskrimum tertanggal 15 Februari 2016 terkait dugaan melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Diungkap Argo, Fernita diduga menyuruh staf DPP PPP menyalin tanda tangan Ketum Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal Dimyati N untuk surat B1-KWK Kalimantan Tengah sebagai dukungan terhadap pasangan Calon Gubernur Ujang Iskandar-Jamawi.
Fernita menyuruh staf Rista Apriyanti menyalin tanda tangan Djan Faridz di hadapan saksi Suharjo dan Adri.
"Ada ucapan tanda tangan Ketum dan Sekjen discan saja saya (Fernita) yang bertanggung jawab," ungkap Argo.
Akibat tindakan Fernita itu, DPP PPP dirugikan karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah melarang gabungan partai mencalonkan dua pasangan calon.
"Ya betul," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta Jumat.
Terhitung sejak Jumat (13/1), penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan Fernita.
Berdasarkan informasi pengacara Djan Faridz, Andrias Herminanto melaporkan Fernita sesuai Laporan Polisi : LO/II/2016/Diteeskrimum tertanggal 15 Februari 2016 terkait dugaan melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Diungkap Argo, Fernita diduga menyuruh staf DPP PPP menyalin tanda tangan Ketum Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal Dimyati N untuk surat B1-KWK Kalimantan Tengah sebagai dukungan terhadap pasangan Calon Gubernur Ujang Iskandar-Jamawi.
Fernita menyuruh staf Rista Apriyanti menyalin tanda tangan Djan Faridz di hadapan saksi Suharjo dan Adri.
"Ada ucapan tanda tangan Ketum dan Sekjen discan saja saya (Fernita) yang bertanggung jawab," ungkap Argo.
Akibat tindakan Fernita itu, DPP PPP dirugikan karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah melarang gabungan partai mencalonkan dua pasangan calon.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Kerugian akibat kebakaran 22 kapal tangkap ikan di Tegal diperkirakan capai Rp60 miliar
27 December 2024 20:31 WIB
Polres Batang tangkap Saddam Hussen, diduga jaringan narkoba internasional
22 December 2024 17:08 WIB
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017