Kapolda tegur Kapolres Pelalawan, diminta Menangkap Tersangka Pembalakan
Jumat, 13 Januari 2017 17:52 WIB
Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara. (ANTARA/Puspa Perwitasari)
Pekanbaru, ANTARA JATENG - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Irjen Pol. Zulkarnain menegur Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pelalawan terkait ditemukannya beberapa aktivitas pembalakan kayu secara liar dan kebakaran lahan di Kabupaten Pelalawan.
"Ditunggu kabarnya untuk segera melakukan penangkapan terhadap tersangka pembalakan liar dan pembakaran hutan di Pelalawan," ujar Irjen Pol. Zulkarnain Adinegara saat Rapat Koordinasi Antisipasi Bencana Karhutla Provinsi Riau 2017 di Ruang Kenanga, Kantor Gubernur Riau, Jumat.
Ia juga meminta agar pelaku pembalakan kayu secara liar dan pembakaran hutan dibasmi hingga ke akar-akarnya.
Kepolisian, dikemukakannya, akan menindak tegas para pelaku pembakar lahan yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Menurut dia, bentuk pengawasan yang dilakukan oleh pihak kepolisian adalah berpatroli dan memberikan sanksi kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) sesuai hukum dan hak asasi manusia (HAM).
"Kita tidak akan main-main dalam memberikan sanksi kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan. Kalau perlu tembak di tempat, tapi kita ini ada hukumnya dan HAM," ujarnya.
Irjen Pol. Zulkanain Adinegara menambahkan, kepada seluruh jajaran Polda Riau harus bekerja dengan maksimal, sehingga tidak ada yang dipecat.
"Ditunggu kabarnya untuk segera melakukan penangkapan terhadap tersangka pembalakan liar dan pembakaran hutan di Pelalawan," ujar Irjen Pol. Zulkarnain Adinegara saat Rapat Koordinasi Antisipasi Bencana Karhutla Provinsi Riau 2017 di Ruang Kenanga, Kantor Gubernur Riau, Jumat.
Ia juga meminta agar pelaku pembalakan kayu secara liar dan pembakaran hutan dibasmi hingga ke akar-akarnya.
Kepolisian, dikemukakannya, akan menindak tegas para pelaku pembakar lahan yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Menurut dia, bentuk pengawasan yang dilakukan oleh pihak kepolisian adalah berpatroli dan memberikan sanksi kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) sesuai hukum dan hak asasi manusia (HAM).
"Kita tidak akan main-main dalam memberikan sanksi kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan. Kalau perlu tembak di tempat, tapi kita ini ada hukumnya dan HAM," ujarnya.
Irjen Pol. Zulkanain Adinegara menambahkan, kepada seluruh jajaran Polda Riau harus bekerja dengan maksimal, sehingga tidak ada yang dipecat.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Jalan jadi kotor berlumpur, Wali Kota Magelang tegur pelaksana proyek gedung Untidar
29 April 2020 19:54 WIB, 2020
Presiden Jokowi minta Tito Karnavian tegur kepala daerah yang memblokir jalan
02 April 2020 12:58 WIB, 2020
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017