Pukat: KPK Jangan Ragu Tindak Korupsi Korporasi
Selasa, 17 Januari 2017 6:31 WIB
KPK (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Yogyakarta, ANTARA JATENG - Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada berharap Komisi Pemberantasan Korupsi tidak ragu menindak kasus pidana korupsi yang melibatkan korporasi menyusul diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016.
"Dengan diterbitkannya Perma itu, cukup bagi KPK atau penegak hukum lainnya untuk menindak kasus korupsi oleh korporasi," kata Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zaenurrohman di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, selama ini KPK atau penegak hukum lainnya belum memiliki keberanian untuk menindak korupsi oleh korporasi. Belum adanya tata cara pemidanaan bagi korporasi menjadi persoalan utama penindakan kasus terkait.
Namun demikian, kata dia, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi sudah cukup menjadi landasan.
Dalam Perma yang diterbitkan akhir Desember 2016 itu, penegak hukum dalam hal ini hakim dapat meminta pertanggungjawaban hukum kepada seseorang yang tercatat pada akta korporasi sebagai penanggungjawab korporasi itu.
"Perma itu sebetulnya mengatur internal hakim, sehingga aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tinggal menyesuaikan saja," kata dia.
"Dengan diterbitkannya Perma itu, cukup bagi KPK atau penegak hukum lainnya untuk menindak kasus korupsi oleh korporasi," kata Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zaenurrohman di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, selama ini KPK atau penegak hukum lainnya belum memiliki keberanian untuk menindak korupsi oleh korporasi. Belum adanya tata cara pemidanaan bagi korporasi menjadi persoalan utama penindakan kasus terkait.
Namun demikian, kata dia, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi sudah cukup menjadi landasan.
Dalam Perma yang diterbitkan akhir Desember 2016 itu, penegak hukum dalam hal ini hakim dapat meminta pertanggungjawaban hukum kepada seseorang yang tercatat pada akta korporasi sebagai penanggungjawab korporasi itu.
"Perma itu sebetulnya mengatur internal hakim, sehingga aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tinggal menyesuaikan saja," kata dia.
Pewarta : Antaranews
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Ridwan Kamil penuhi panggilan KPK terkait penyidikan kasus iklan Bank BJB
02 December 2025 11:08 WIB
KPK sita senjata api saat geledah kontraktor proyek Reog dan Museum Peradaban (MRMP) Ponorogo
01 December 2025 9:36 WIB
Penyidikan korupsi bansos beras, KPK panggil lima pendamping PKH di Polresta Magelang
25 November 2025 15:30 WIB
KPK usut jumlah tanah negara yang dijual lagi ke negara terkait proyek Whoosh
18 November 2025 11:20 WIB
KPK panggil kembali Billy Haryanto terkait kasus suap proyek DJKA Kemenhub
13 November 2025 14:11 WIB
KPK periksa Sekretaris Utama Baznas sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji
12 November 2025 10:55 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017